BPOM Nyatakan Banten Bebas dari Pil PCC

Rabu, 20 September 2017 - 21:53 WIB
BPOM Nyatakan Banten...
BPOM Nyatakan Banten Bebas dari Pil PCC
A A A
SERANG - Provinsi Banten dinyatakan bebas dari peredaran pil jenis PCC. Hal tersebut dikatakan Deputi I Bidang Pengawasan Produk Terapeutik, Narkotik, Psikotropika, dan Zat Adiktif Badan POM RI Nurma Hidayati saat menghadiri pemusnahan obat dan makanan berbahaya di BPOM Serang, Rabu (20/9/2017).

Meski pun begitu, ia meminta masyarakat waspada bila menemukan obat-obatan yang mengandung carisoprodol tersebut. Sebab di beberapa daerah lain sudah ditemukan seperti di Jawa Barat, Kalimantan dan Jawa Timur.

"PCC dulunya itu digunakan untuk sebagai relaksasi otot, untuk meredakan nyeri. Namun obat itu mempunyai efek samping yang sangat bahaya sekali seperti bisa halusinasi, dan bisa kecanduan," kata Nurma.

Menurutnya PCC sudah tidak ada izin edarnya sejak 2013 lalu karena kerap disalahgunakan. Maka dari itu ia akan bekerjasama dengan semua aparat terkait seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian dan pemerintah setempat untuk proaktif memberantas obat-obatan terlarang.

"PCC itu tidak legal, jadi kalau ada petugas kesehatan memperjualbelikan obat berbahaya tersebut maka akan berhadapan dengan aparat penegak hukum," ujarnya.

Ia mengimbau pada seluruh pihak dan lapisan masyarakat untuk segera melaporkan pada aparat penegak hukum, apabila ditemui ada oknum-oknum yang memperjualbelikan obat-obatan tersebut.

"Jika masih ada yang menjual obat yang mengandung karisoprodol sebaiknya langsung laporkan kepada aparat penegak hukum," ucapnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Serang AKP Nana Supriyatna mengatakan bahwa diwilayah hukumnya belum ditemukan peredaran obat tablet jenis PCC yang sudah memakan korban jiwa.

"Sampai saat ini belum ditemukan, kita terus melakukan razia ke pelosok-pelosok des guna mengantisipasi peredaran pil PCC," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9046 seconds (0.1#10.140)