Bupati Klaten Nonaktif Sri Hartini Divonis 11 Tahun Penjara

Rabu, 20 September 2017 - 19:52 WIB
Bupati Klaten Nonaktif...
Bupati Klaten Nonaktif Sri Hartini Divonis 11 Tahun Penjara
A A A
SEMARANG - Tangis Bupati Klaten non aktif Sri Hartini pecah seusai mendengarkan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/9/2017).

Majelis hakim menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan dengan Rp900 juta kepada terdakwa kasus suap dan gratifikasi tersebut.

"Terdakwa dikenakan hukuman selama 11 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp900 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama sepuluh bulan," sebut Ketua Majelis Hakim Antonius Widjayanto, didampingi Hakim anggota Sininta Y Sibarani, dan Agoes Prijadi. (Baca: Bupati Klaten Nonaktif Sri Hartini Dituntut 12 Tahun Penjara).

Seusai vonis dijatuhkan, majelis hakim menawarkan banding kepada terdakwa mau pun jaksa penuntut umum (JPU). Akan tetapi, kedua belah pihak memilih untuk pikir-pikir atas vonis majelis hakim. " Kami pikir-pikir majelis hakim, " ungkap terdakwa dan JPU.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan melanggar pasal 12A, UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Selain itu, Sri Hartini juga dijerat Pasal 12 huruf B UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pasal 65 KUH Pidana.

Dalam sidang terungkap, hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya masuk dalam tindak pidana korupsi merupakan hal yang harus diberantas. "Hal yang meringankan adalah terdakwa sudah memiliki keluarga, dan belum pernah dipidana," ujar Antonius Widjayanto.
(nag)
Berita Terkait
Tetapkan 3 Tersangka,...
Tetapkan 3 Tersangka, Bareskrim Sita 140 Rumah terkait Korupsi KPR BPD Jateng
Jika Menemukan Korupsi...
Jika Menemukan Korupsi Bansos di Jateng, Ganjar: Laporkan Saya!
Usut Dugaan Korupsi...
Usut Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Geledah DPRD Jateng
Polda Jateng Lidik Dugaan...
Polda Jateng Lidik Dugaan Korupsi Dana Desa di 3 Kabupaten
Kejagung Tangkap Buronan...
Kejagung Tangkap Buronan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jateng
KPK Apresiasi Bank Jateng...
KPK Apresiasi Bank Jateng Pro Aktif Berantas Korupsi
Berita Terkini
Tebarkan Kebahagiaan...
Tebarkan Kebahagiaan Ramadan hingga Pelosok Banten
9 menit yang lalu
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Bupati Vera E. Laruni Buat Gebrakan Sejahterakan Donggala
39 menit yang lalu
Partai Perindo Pacu...
Partai Perindo Pacu Pengembangan OKU Timur untuk Sejahterakan Rakyat
1 jam yang lalu
Awal Ramadan, Pos Indonesia...
Awal Ramadan, Pos Indonesia Salurkan Bansos PKH dan Program Sembako di Bogor
4 jam yang lalu
Peduli Sesama, Partai...
Peduli Sesama, Partai Perindo Sumba Barat Daya Ringankan Beban Keluarga Korban Sambaran Petir
4 jam yang lalu
3 Gerbong di Stasiun...
3 Gerbong di Stasiun Tugu Ternyata Dibakar, Motif Pelaku Terungkap
4 jam yang lalu
Infografis
5 Negara dengan Umat...
5 Negara dengan Umat Islam Terbanyak di Dunia Tahun 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved