Bupati Klaten Nonaktif Sri Hartini Divonis 11 Tahun Penjara
A
A
A
SEMARANG - Tangis Bupati Klaten non aktif Sri Hartini pecah seusai mendengarkan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/9/2017).
Majelis hakim menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan dengan Rp900 juta kepada terdakwa kasus suap dan gratifikasi tersebut.
"Terdakwa dikenakan hukuman selama 11 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp900 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama sepuluh bulan," sebut Ketua Majelis Hakim Antonius Widjayanto, didampingi Hakim anggota Sininta Y Sibarani, dan Agoes Prijadi. (Baca: Bupati Klaten Nonaktif Sri Hartini Dituntut 12 Tahun Penjara).
Seusai vonis dijatuhkan, majelis hakim menawarkan banding kepada terdakwa mau pun jaksa penuntut umum (JPU). Akan tetapi, kedua belah pihak memilih untuk pikir-pikir atas vonis majelis hakim. " Kami pikir-pikir majelis hakim, " ungkap terdakwa dan JPU.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan melanggar pasal 12A, UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
Selain itu, Sri Hartini juga dijerat Pasal 12 huruf B UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pasal 65 KUH Pidana.
Dalam sidang terungkap, hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya masuk dalam tindak pidana korupsi merupakan hal yang harus diberantas. "Hal yang meringankan adalah terdakwa sudah memiliki keluarga, dan belum pernah dipidana," ujar Antonius Widjayanto.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan dengan Rp900 juta kepada terdakwa kasus suap dan gratifikasi tersebut.
"Terdakwa dikenakan hukuman selama 11 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp900 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama sepuluh bulan," sebut Ketua Majelis Hakim Antonius Widjayanto, didampingi Hakim anggota Sininta Y Sibarani, dan Agoes Prijadi. (Baca: Bupati Klaten Nonaktif Sri Hartini Dituntut 12 Tahun Penjara).
Seusai vonis dijatuhkan, majelis hakim menawarkan banding kepada terdakwa mau pun jaksa penuntut umum (JPU). Akan tetapi, kedua belah pihak memilih untuk pikir-pikir atas vonis majelis hakim. " Kami pikir-pikir majelis hakim, " ungkap terdakwa dan JPU.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan melanggar pasal 12A, UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
Selain itu, Sri Hartini juga dijerat Pasal 12 huruf B UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pasal 65 KUH Pidana.
Dalam sidang terungkap, hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya masuk dalam tindak pidana korupsi merupakan hal yang harus diberantas. "Hal yang meringankan adalah terdakwa sudah memiliki keluarga, dan belum pernah dipidana," ujar Antonius Widjayanto.
(nag)