Antisipasi Peredaran PCC, Polres Cimahi Razia Sejumlah Apotek
A
A
A
CIMAHI - Petugas Polres Cimahi, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Dinas Kesehatan, melakukan razia ke sejumlah apotek, Rabu (20/9/2017).
Razia ini dilakukan dalam rangka untuk mengantisipasi meluasnya peredaran obat Paracetamol, Cafein, Carisoprodol (PCC), dan obat keras lainnya yang marak akhir-akhir ini dan dikhawatirkan disalahgunakan oleh masyarakat.
Razia yang dilakukan mulai pukul 11.00 WIB diawali dengan menyusuri sejumlah apotek yang berada di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Gandawijaya, Kota Cimahi.
Apotek yang didatangi di antaranya Apotek Wulandari, Serumpun Bambu, dan Apotek Mahkota. Seusai pemeriksaan petugas kemudian menempelkan surat imbauan akan bahaya psikotropika di setiap apotek.
Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Wahyu Agung mengatakan pihaknya menindaklanjuti intruksi dari kapolri untuk melakukan pengawasan obat-obatan dengan mengimbau ke apotek-apotek. Tujuannya agar masyarakat tidak menyalahgunaan psikitropika yang bisa membahayakan jiwanya.
"Upaya ini sebagai pengecekan agar obat-obat keras dijual berdasarkan resep dokter," ucapnya disela-sela razia, Rabu (20/9/2017).
Kendati tidak ditemui adanya indikasi obat-obat yang memiliki kandungan berbahaya namun pihaknya tetap waspada.
Dirinya mengklaim wilayah Cimahi masih steril meski pun sebelumnya ada penggerebekan gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan bahan baku untuk pembuatan Paracetamol, Cafein dan Carisoprodol (PCC).
"Kami belum menemukan obat-obat yang dianggap bahaya tapi jika ada kedapatan yang menimbun atau menyalah gunakan izin maka izinnya akan dicabut," tegasnya.
Asisten Apoteker Serumpun Bambu Suprapti Handayani (65), mengatakan pihaknya selalu hati-hati ketika akan mengeluarkan obat terutama yang memakai resep dokter. Yakni dengan mengecek keaslian resep mulai dari tandatangan, cap, hingga siapa yang membawanya.
"Kami selalu waspada dan mengeluarkan obat jika ada resep dari dokter. Biasanya yang banyak dicari adalah obat pereda rasa sakit Tramadol dan Komix yang kalau dibeli dalam jumlah banyak kami curiga," pungkasnya.
Razia ini dilakukan dalam rangka untuk mengantisipasi meluasnya peredaran obat Paracetamol, Cafein, Carisoprodol (PCC), dan obat keras lainnya yang marak akhir-akhir ini dan dikhawatirkan disalahgunakan oleh masyarakat.
Razia yang dilakukan mulai pukul 11.00 WIB diawali dengan menyusuri sejumlah apotek yang berada di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Gandawijaya, Kota Cimahi.
Apotek yang didatangi di antaranya Apotek Wulandari, Serumpun Bambu, dan Apotek Mahkota. Seusai pemeriksaan petugas kemudian menempelkan surat imbauan akan bahaya psikotropika di setiap apotek.
Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Wahyu Agung mengatakan pihaknya menindaklanjuti intruksi dari kapolri untuk melakukan pengawasan obat-obatan dengan mengimbau ke apotek-apotek. Tujuannya agar masyarakat tidak menyalahgunaan psikitropika yang bisa membahayakan jiwanya.
"Upaya ini sebagai pengecekan agar obat-obat keras dijual berdasarkan resep dokter," ucapnya disela-sela razia, Rabu (20/9/2017).
Kendati tidak ditemui adanya indikasi obat-obat yang memiliki kandungan berbahaya namun pihaknya tetap waspada.
Dirinya mengklaim wilayah Cimahi masih steril meski pun sebelumnya ada penggerebekan gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan bahan baku untuk pembuatan Paracetamol, Cafein dan Carisoprodol (PCC).
"Kami belum menemukan obat-obat yang dianggap bahaya tapi jika ada kedapatan yang menimbun atau menyalah gunakan izin maka izinnya akan dicabut," tegasnya.
Asisten Apoteker Serumpun Bambu Suprapti Handayani (65), mengatakan pihaknya selalu hati-hati ketika akan mengeluarkan obat terutama yang memakai resep dokter. Yakni dengan mengecek keaslian resep mulai dari tandatangan, cap, hingga siapa yang membawanya.
"Kami selalu waspada dan mengeluarkan obat jika ada resep dari dokter. Biasanya yang banyak dicari adalah obat pereda rasa sakit Tramadol dan Komix yang kalau dibeli dalam jumlah banyak kami curiga," pungkasnya.
(nag)