Curi Tujuh Motor, Warga Jambi Dibekuk Polisi
A
A
A
JAMBI - Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengamankan pelaku tindak pidana curanmor yang meresahkan warga.
Akibat perbuatannya, PD (31), warga Sipin, Kotabaru, Jambi ini harus meringkuk di sel tahanan Polda Jambi, setelah diamankan Senin (18/9/2017) malam.
Penangkapan tersebut diakui Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, setelah petugas mendapatkan laporan polisi No : LP/ B-533/ VII/2017/spkt b/sek.
Atas dasar itu, ujarnya, Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi melakukan penyelidikan secara intensif. Tepat Senin malam kemarin, sekitar tengah malam, petugas mendapatkan informasi tempat persembunyian pelaku.
Barulah sekitar pukul 01.30 WIB atau Selasa dini hari, tim opsnal melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku yang diduga PD, pelaku curanmor.
"Namun, saat dilaksanakan penangkapan, tersangka berusaha kabur. Beruntungnya karena kecepatan anggota, pelaku berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan," tukas Tresnadi, Selasa (19/9/2017).
Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti berupa satu unit motor jenis Honda Beat warna putih. "Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengakui telah memetik (mencuri) kendaraan bermotor jenis roda dua sebanyak tujuh unit dari berbagai macam tempat di Kota Jambi," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, PD (31), warga Sipin, Kotabaru, Jambi ini harus meringkuk di sel tahanan Polda Jambi, setelah diamankan Senin (18/9/2017) malam.
Penangkapan tersebut diakui Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, setelah petugas mendapatkan laporan polisi No : LP/ B-533/ VII/2017/spkt b/sek.
Atas dasar itu, ujarnya, Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi melakukan penyelidikan secara intensif. Tepat Senin malam kemarin, sekitar tengah malam, petugas mendapatkan informasi tempat persembunyian pelaku.
Barulah sekitar pukul 01.30 WIB atau Selasa dini hari, tim opsnal melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku yang diduga PD, pelaku curanmor.
"Namun, saat dilaksanakan penangkapan, tersangka berusaha kabur. Beruntungnya karena kecepatan anggota, pelaku berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan," tukas Tresnadi, Selasa (19/9/2017).
Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti berupa satu unit motor jenis Honda Beat warna putih. "Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengakui telah memetik (mencuri) kendaraan bermotor jenis roda dua sebanyak tujuh unit dari berbagai macam tempat di Kota Jambi," pungkasnya.
(nag)