Aniaya Anak dan Istri dengan Palu, Marius Jadi Tersangka KDRT

Selasa, 19 September 2017 - 18:28 WIB
Aniaya Anak dan Istri...
Aniaya Anak dan Istri dengan Palu, Marius Jadi Tersangka KDRT
A A A
SERANG - Polres Serang Kota menetapkan Stenly Marius (38) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kekerasan yang dilakukan kepada istri dan dua anaknya dengan cara menghantamkan palu kebagian kepala korban. Akibatnya Marcel (7), April (5) dan Diah (35) mengalami luka robek di bagian kepala dan tangan.

Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan dari keterangan para saksi, alat bukti yang ditemukan dan keterangan tersangka.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, barang bukti yang kita amankan berupa dua buah palu yang digunakan untuk melakukan pemukulan," kata Komarudin kepada wartawan, Selasa (19/9/2017).

Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku diketahui bahwa pria yang bekerja sebagai buruh serabutan mengalami depresi karena mempunyai hutang.

"Sempat terucap bahwa pelaku ini mempunyai hutang Sampai saat ini juga masih depresi, akan kita tes kesehatannya dan dari hasil tes urine, hasilnya negatif mengkonsumsi narkoba," jelasnya.

Ada pun untuk pasal yang dikenakan, pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat 2 Undang - Undang No 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara. Kemduain Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Kemudian dikenakan juga Pasal 351 KUHP Ayat 2 dengan ancaman lima tahun sampai tujuh tahun penjara. Pelaku juga bisa dikenakan sepertiga dari ancaman tersebut karena pelaku adalah orang tua kandung," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7311 seconds (0.1#10.140)