Bayar Rp600.000, Indra J Piliang Dapat Room dan Sabu di Diamond

Jum'at, 15 September 2017 - 20:15 WIB
Bayar Rp600.000, Indra...
Bayar Rp600.000, Indra J Piliang Dapat Room dan Sabu di Diamond
A A A
JAKARTA - Sabu yang dikonsumsi Politikus Partai Golkar Indra J Piliang bersama dua rekannya diduga disediakan oleh pengelola Karaoke Diamond. Indra J Piliang dan temannya hanya memesan room dan minuman yang sudah disediakan sabu serta alat hisapnya. Sehingga, saat tiba mereka tinggal menikmatinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Argo Yuwono mengatakan, barang haram tersebut disediakan oleh oknum karyawan dari tempat karaoke yang berada tepat di samping Polsek Tamansari, Jakarta Barat.

"Jadi mereka sudah memesan room beserta sabunya, mereka bilang juga sudah biasa di sana," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/9/2017).

Dari pengakuan para pelaku, kata dia, mereka membayar Rp600.000 setiap kali datang dan menghisap sabu di dalam room karaoke. Menurutnya, seorang karyawan dari Diamond sudah ditangkap. Dia mengaku kalau dirinya sebagai pemasok untuk Indra dan kawan-kawannya.

Kini, penyidik masih memeriksa intensif oknum karyawan itu. Karyawan itu belum mau mengakui darimana sabu itu didapatnya. "Ini sedang kita dalami barang itu dari mana lagi. Tentunya kita tidak selesai di sini saja. Tentunya kita tetap dalami itu dari mana asalnya. Ada satu. Dia sebagai karyawan di situ," ucapnya.

Selain itu, penyidik juga akan melakukan penggeledahan Karaoke Diamond. Lantaran, tempat tersebut dipakai untuk mengonsumsi sabu oleh Indra dan kedua rekannya Romi Fernando (RF) dan M Ismail Jamani (MIJ).

Meskipun pemerintah daerah berencana menutup tempat hiburan malam Diamond yang berlokasi di Taman Sari, Jakarta Barat. Pihak kepolisian belum mengetahui kapan akan melakukan penggeledahan untuk mencari indikasi adanya narkoba lainnya. "Itu rencana pemerintah daerah ingin menutup, kita masih tunggu penyidik," ujarnya.

Selain itu, kalau ada keterkaitan pihak pengelola tempat hiburan malam Diamond dalam menyediakan narkoba, pihaknya berencana akan memanggil pengelolan untuk dapat dikonfirmasi. "Nanti kita lakukan pemeriksaan," tukasnya.

Sementara, meski direhabilitasi status ketiganya sudah naik jadi tersangka. Mereka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

"Jadi kita kenakan Pasal 127, penggunaan narkoba," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Suwondo Nainggolan.

Sekadar diketahui, ketiganya juga akan direhablitasi karena tidak ditemukan barang bukti saat ditangkap di Karaoke Diamond, Tamansari, Jakarta Barat. Ketiga pelaku akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan. "Jadi nanti ketiga pelaku ini akan kita serahkan ke BNNK Jakarta Selatan," pungkasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Konsumsi Narkoba, Komika...
Konsumsi Narkoba, Komika Coki Pardede Minta Maaf
Nelayan di Bulukumba...
Nelayan di Bulukumba Diringkus Polisi Karena Kantongi Sabu
Ratusan Gram Narkoba...
Ratusan Gram Narkoba Sabu Disimpan dalam Speaker
Kronologis Kapolsek...
Kronologis Kapolsek Sepatan Ditangkap Gara-gara Konsumsi Sabu
Kasat Narkoba Polres...
Kasat Narkoba Polres Karawang Jadi Pemasok Narkoba, Politikus Perindo: Miris
Nyabu, Oknum Notaris...
Nyabu, Oknum Notaris di Bali Ini Ditangkap Polisi
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
6 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
7 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
7 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
8 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
8 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
8 jam yang lalu
Infografis
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved