Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu Asal Malaysia
A
A
A
TANJUNG PINANG - Bea Cukai Tanjung Pinang berhasil menggagalkan penyelundupan sabu di Terminal Ferry Internasional Sri Bintan Pura yang dibawa seorang penumpang kapal MV Sentosa. Pelaku berinisial “H” merupakan warga negara Indonesia datang dari Pelabuhan Stulang laut, Malaysia menuju Tanjung Pinang, pada Selasa (12/9/2017).
“Petugas mendapati penumpang itu bertingkah laku mencurigakan saat turun dari kapal. Petugas Bea Cukai memeriksa barang bawaan pelaku dan juga melakukan pengecekan badan,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Duki Rusnadi, dalam siaran pers yang dikirimkannya ke SINDOnews, Jumat (15/9/2017).
Dari pemeriksaan petugas, ditemukan methamphetamine (sabu) sebanyak empat bungkusan yang disembunyikan di dalam celana dalam pelaku. “Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu seberat 173 gram tersebut diberikan oleh seorang berinisial D di Malaysia dan dirinya diperintahkan untuk membawa barang tersebut menuju Lombok melalui Tanjungpinang,” ungkapnya.
Pelaku diduga telah melanggar Pasal 102 huruf e UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kini kasusnya dilimpahkan kepada Polres Tanjungpinang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Petugas mendapati penumpang itu bertingkah laku mencurigakan saat turun dari kapal. Petugas Bea Cukai memeriksa barang bawaan pelaku dan juga melakukan pengecekan badan,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Duki Rusnadi, dalam siaran pers yang dikirimkannya ke SINDOnews, Jumat (15/9/2017).
Dari pemeriksaan petugas, ditemukan methamphetamine (sabu) sebanyak empat bungkusan yang disembunyikan di dalam celana dalam pelaku. “Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu seberat 173 gram tersebut diberikan oleh seorang berinisial D di Malaysia dan dirinya diperintahkan untuk membawa barang tersebut menuju Lombok melalui Tanjungpinang,” ungkapnya.
Pelaku diduga telah melanggar Pasal 102 huruf e UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kini kasusnya dilimpahkan kepada Polres Tanjungpinang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
(rhs)