Selundupkan Dextro 12 Ton, Enam Orang Diamankan Polres Bintan
A
A
A
BINTAN TIMUR - Kepolisian Resort (Polres) Bintan, Kepri, menahan 6 orang terduga pelaku penyelundupan 12 ton serbuk yang diduga dextromethorfan, Kamis (14/9/2017). 12 ton serbuk yang diduga dextromethorfan tersebut diangkut 3 truk dan kini diamankan Polsek Bintan Timur.
Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto, melalui Wakapolres Kompol Dandung Putut Wibowo, mengatakan, 6 terduga pelaku ditangkap di tempat-tempat berbeda. Dua pelaku ditangkap di Jakarta, dan empat pelaku ditangkap di Bintan.
“Satu tersangka inisial F ditangkap di Jakarta, dan satu tersangka lagi. Sedangkan yang empat pelaku disini (Dandung tidak menjelaskan apakah yang dimaksud disini itu di Batam atau Bintan),” kata Dandung, di Mako Polres Bintan, Kamis (14/9/2017).
Dandung belum bisa menyebutkan nama-nama inisial kelima terduga pelaku selain F. “Yang jelas jaringannya kita namakan jaringan F. Karena kita menduga F sebagai otak pelaku,” tambah mantan Kapolsek Bintan Timur ini.
Kepastian apakah serbuk seberat 12 ton tersebut dextromethorfan ataukah bukan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium Forensik Polda Kepri.
“Dugaan kuatnya yang pertama memang dextro. Tetapi diduga ada dua nama yang jenisnya mirip dengan dextro. Namun kepastiannya menunggu hasil laboratorium,” sebut Dandung.
Terkait dengan keenam sopir truk pengangkut 12 ton serbuk tersebut, lanjut Dandung, saat ini masih ditahan di Polres Bintan. Statusnya belum ditetapkan sebagai pelaku, namun masih terkait ketiadaan dokumen yang menjelaskan barang apa yang diangkut.
“Saat ini sopir truk belum ditetapkan sebagai pelaku,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur menggagalkan pengiriman 12 ton serbuk, diduga obat jenis dextromethorfan, di pelabuhan Sri Bayintan, Kijang, Bintan Timur, Minggu (3/9/2017).
Serbuk diduga dextro ini diangkut 3 truk, dengan nomor polisi BP 8810 TY, BP 9430 DY, dan BP 8726 BU. Untuk mengelabui petugas, serbuk tersebut dimasukkan ke dalam drum-drum, diduga akan dikirimkan ke Jakarta.
Ketiga sopir truk saat ini ditahan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur (Bintim) karena saat penyelidikan tidak dapat menjelaskan asal-usul serbuk yang diduga dextro tersebut.
Menurut sumber di kepolisian, diduga dextro oleh Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, tiga truk muatan serbuk tersebut, datang dari Batam menuju Tanjunguban, Bintan Utara (Binut) menggunakan kapal roll on roll off (roro). Sesampainya di pelabuhan PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Tanjunguban truk-truk itu melanjutkan perjalanan ke arah Kijang, Kecamatan Bintan Timur.
Sesampainya di depan pelabuhan Sri Bayintan Kijang. Polisi mencium gelagat mencurigakan dari muatan truk tersebut. Ketika diperiksa didapati serbuk diduga dextro. Karena sopir tak dapat memberikan penjelasan, akhirnya anggota Unit Reskrim mengamankannya ke Mapolsek Bintan Timur.
Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto, melalui Wakapolres Kompol Dandung Putut Wibowo, mengatakan, 6 terduga pelaku ditangkap di tempat-tempat berbeda. Dua pelaku ditangkap di Jakarta, dan empat pelaku ditangkap di Bintan.
“Satu tersangka inisial F ditangkap di Jakarta, dan satu tersangka lagi. Sedangkan yang empat pelaku disini (Dandung tidak menjelaskan apakah yang dimaksud disini itu di Batam atau Bintan),” kata Dandung, di Mako Polres Bintan, Kamis (14/9/2017).
Dandung belum bisa menyebutkan nama-nama inisial kelima terduga pelaku selain F. “Yang jelas jaringannya kita namakan jaringan F. Karena kita menduga F sebagai otak pelaku,” tambah mantan Kapolsek Bintan Timur ini.
Kepastian apakah serbuk seberat 12 ton tersebut dextromethorfan ataukah bukan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium Forensik Polda Kepri.
“Dugaan kuatnya yang pertama memang dextro. Tetapi diduga ada dua nama yang jenisnya mirip dengan dextro. Namun kepastiannya menunggu hasil laboratorium,” sebut Dandung.
Terkait dengan keenam sopir truk pengangkut 12 ton serbuk tersebut, lanjut Dandung, saat ini masih ditahan di Polres Bintan. Statusnya belum ditetapkan sebagai pelaku, namun masih terkait ketiadaan dokumen yang menjelaskan barang apa yang diangkut.
“Saat ini sopir truk belum ditetapkan sebagai pelaku,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur menggagalkan pengiriman 12 ton serbuk, diduga obat jenis dextromethorfan, di pelabuhan Sri Bayintan, Kijang, Bintan Timur, Minggu (3/9/2017).
Serbuk diduga dextro ini diangkut 3 truk, dengan nomor polisi BP 8810 TY, BP 9430 DY, dan BP 8726 BU. Untuk mengelabui petugas, serbuk tersebut dimasukkan ke dalam drum-drum, diduga akan dikirimkan ke Jakarta.
Ketiga sopir truk saat ini ditahan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur (Bintim) karena saat penyelidikan tidak dapat menjelaskan asal-usul serbuk yang diduga dextro tersebut.
Menurut sumber di kepolisian, diduga dextro oleh Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, tiga truk muatan serbuk tersebut, datang dari Batam menuju Tanjunguban, Bintan Utara (Binut) menggunakan kapal roll on roll off (roro). Sesampainya di pelabuhan PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Tanjunguban truk-truk itu melanjutkan perjalanan ke arah Kijang, Kecamatan Bintan Timur.
Sesampainya di depan pelabuhan Sri Bayintan Kijang. Polisi mencium gelagat mencurigakan dari muatan truk tersebut. Ketika diperiksa didapati serbuk diduga dextro. Karena sopir tak dapat memberikan penjelasan, akhirnya anggota Unit Reskrim mengamankannya ke Mapolsek Bintan Timur.
(rhs)