Apoteker Ditangkap Terkait Puluhan Remaja yang Alami Gangguan Mental

Kamis, 14 September 2017 - 12:30 WIB
Apoteker Ditangkap Terkait...
Apoteker Ditangkap Terkait Puluhan Remaja yang Alami Gangguan Mental
A A A
KENDARI - Setelah puluhan remaja dilarikan ke sejumlah rumah sakit di Kendari karena diduga mengonsumsi obat-obatan golongan g, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap delapan terduga penyalur obat tersebut.

Direktur Narkoba Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Satria Adhy Permana, Kamis (14/9/2017) mengatakan, dari delapan terduga penyalur obat-obatan yang diamankan, termasuk di antaranya oknum apoteker dan asisten apoteker. Dari hasil penangkapan, polisi juga mengamankan ribuan butir obat-obatan psikotropika.

Delapan terduga penyalur narkoba golongan g ini langsung digiring ke ruang pemeriksaan Mapolda Sulawesi Tenggara. “Delapan terduga ini diamankan di beberapa wilayah hukum polres yang ada di Sulawesi Tenggara, di antaranya Kendari dan Kolaka,” katanya.

Kombes Pol Satria Adhy Permana menuturkan, hasil pengungkapan kasus tersebut, kepolisian bersama BNN mengamankan ribuan butir obat-obatan jenis somadril dan tramadol. Sebelumnya sejumlah orang tua yang anaknya dilarikan ke beberapa rumah sakit di Kendari, Rabu, 14 September 2017, juga mengaku menemukan obat-obatan itu di saku anaknya. Penyalahgunaan somadril dan tramadol itulah yang diduga menyebabkan puluhan remaja terlihat mengalami gangguan mental.

“Para pelaku dikenakan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, pasal 197 dan pasal 196 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kombes Pol Satria Adhy Permana.

Tramadol adalah obat pereda rasa sakit yang sangat kuat. Obat ini digunakan untuk menangani rasa sakit tingkat sedang sampai berat, misalnya rasa nyeri setelah operasi. Tramadol mempengaruhi reaksi kimia di otak dan sistem saraf yang pada akhirnya mengurangi sensasi rasa sakit.

Sementara somadril merupakan jenis obat penghilang rasa nyeri serta rematik pada tulang. Obat ini juga dapat meredam gangguan pernapasan pada penyakit asma. Jika obat ini digunakan secara berlebihan, dapat menyebabkan kerusakan otak.
(mcm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8781 seconds (0.1#10.140)