MA Persilakan Masyarakat Lapor Dugaan Kejanggalan Sidang SMAK Dago

Kamis, 14 September 2017 - 00:34 WIB
MA Persilakan Masyarakat...
MA Persilakan Masyarakat Lapor Dugaan Kejanggalan Sidang SMAK Dago
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mempersilakan masyarakat untuk melaporkan dugaan adanya kejanggalan dalam persidangan di pengadilan. MA sendiri menjamin bakal menerima secara terbuka semua laporan dan menindaklanjutinya.

Juru Bicara MA Suhadi mengutarakan, mekanisme laporan pengaduan tersebut dapat dilakukan melalui surat, pesan singkat, telepon, surat elektronik yang dijamin kerahasiaannya.

Hal itu menanggapi maraknya terungkap pelanggaran kode etik Hakim maupun dugaan kejanggalan persidangan, seperti kabar akhir-akhir ini di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, terkait perkara gugatan aset nasionalisasi negara yang kini dikelola menjadi SMAK Dago.

Selain mekanisme laporan seperti itu, menurut Suhadi dugaan kejanggalan persidangan, dapat saja dilakukan pengawasan oleh MA secara internal melalui temuan. "Jadi pengawasan terhadap kode etik Hakim, kejanggalan persidangan, dapat dilakukan melalui laporan, bisa juga dengan temuan oleh Badan Pengawas MA," ujar Suhadi, kemarin.

Bila nantinya setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pengawas MA terkait laporan dugaan kejanggalan persidangan maupun pelanggaran kode etik Hakim kemudian terbukti benar, maka sanksi tegas akan diberlakukan.

"Tapi kalau tidak ada, Badan Pengawas tidak akan menindaknya. Hakim bersangkutan juga dipulihkan nama baiknya. Kan belum tentu Hakim melanggar sampai dibuktikan Badan Pengawas MA," tutur Suhadi.

Menurutnya, pengawasan internal secara melekat terhadap Hakim oleh MA telah diatur dalam
Perma Nomor 8/2016. Dalam Perma itu dijelaskan, setiap atasan bertanggung jawab mengawasi dan membina bawahannya mulai dari tingkat PN.

Belum lama ini telah berlangsung perkara gugatan aset nasionalisasi yang kini digunakan menjadi SMAK Dago di PN Bandung. Namun, YBPSMKJB sebagai pengelola SMAK Dago menduga ada kejanggalan dalam persidangan.

Kuasa Hukum YBPSMKJB Benny Wullur mengungkapkan rasa herannya sebab Majelis Hakim PN Bandung tidak pernah mengabulkan permintaan pihaknya, untuk melihat surat kuasa dari pihak Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) selama berlangsung persidangan.

"Kemudian, setelah dilakukan inzage (permohonan melihat) ke PN Bandung, ternyata yang menandatangani surat kuasa bukan orang yang berhak karena namanya tidak tercantum dalam Akta Notaris Nomor 3 tanggal 18 November 2005," ujar Benny.
(maf)
Berita Terkait
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
2 jam yang lalu
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
2 jam yang lalu
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
3 jam yang lalu
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
4 jam yang lalu
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
5 jam yang lalu
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
5 jam yang lalu
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved