MA Persilakan Masyarakat Lapor Dugaan Kejanggalan Sidang SMAK Dago

Kamis, 14 September 2017 - 00:34 WIB
MA Persilakan Masyarakat...
MA Persilakan Masyarakat Lapor Dugaan Kejanggalan Sidang SMAK Dago
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mempersilakan masyarakat untuk melaporkan dugaan adanya kejanggalan dalam persidangan di pengadilan. MA sendiri menjamin bakal menerima secara terbuka semua laporan dan menindaklanjutinya.

Juru Bicara MA Suhadi mengutarakan, mekanisme laporan pengaduan tersebut dapat dilakukan melalui surat, pesan singkat, telepon, surat elektronik yang dijamin kerahasiaannya.

Hal itu menanggapi maraknya terungkap pelanggaran kode etik Hakim maupun dugaan kejanggalan persidangan, seperti kabar akhir-akhir ini di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, terkait perkara gugatan aset nasionalisasi negara yang kini dikelola menjadi SMAK Dago.

Selain mekanisme laporan seperti itu, menurut Suhadi dugaan kejanggalan persidangan, dapat saja dilakukan pengawasan oleh MA secara internal melalui temuan. "Jadi pengawasan terhadap kode etik Hakim, kejanggalan persidangan, dapat dilakukan melalui laporan, bisa juga dengan temuan oleh Badan Pengawas MA," ujar Suhadi, kemarin.

Bila nantinya setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pengawas MA terkait laporan dugaan kejanggalan persidangan maupun pelanggaran kode etik Hakim kemudian terbukti benar, maka sanksi tegas akan diberlakukan.

"Tapi kalau tidak ada, Badan Pengawas tidak akan menindaknya. Hakim bersangkutan juga dipulihkan nama baiknya. Kan belum tentu Hakim melanggar sampai dibuktikan Badan Pengawas MA," tutur Suhadi.

Menurutnya, pengawasan internal secara melekat terhadap Hakim oleh MA telah diatur dalam
Perma Nomor 8/2016. Dalam Perma itu dijelaskan, setiap atasan bertanggung jawab mengawasi dan membina bawahannya mulai dari tingkat PN.

Belum lama ini telah berlangsung perkara gugatan aset nasionalisasi yang kini digunakan menjadi SMAK Dago di PN Bandung. Namun, YBPSMKJB sebagai pengelola SMAK Dago menduga ada kejanggalan dalam persidangan.

Kuasa Hukum YBPSMKJB Benny Wullur mengungkapkan rasa herannya sebab Majelis Hakim PN Bandung tidak pernah mengabulkan permintaan pihaknya, untuk melihat surat kuasa dari pihak Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) selama berlangsung persidangan.

"Kemudian, setelah dilakukan inzage (permohonan melihat) ke PN Bandung, ternyata yang menandatangani surat kuasa bukan orang yang berhak karena namanya tidak tercantum dalam Akta Notaris Nomor 3 tanggal 18 November 2005," ujar Benny.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1021 seconds (0.1#10.140)