Dodik, Penghina Ibu Negara Menyesal dan Minta Maaf

Rabu, 13 September 2017 - 19:56 WIB
Dodik, Penghina Ibu...
Dodik, Penghina Ibu Negara Menyesal dan Minta Maaf
A A A
BANDUNG - Dodik Ihwanto (21) tersangka penyebar ujaran kebencian dan penghinaan, menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan mendalam telah mengunggah kata-kata tak pantas di media sosial Instagram terhadap Ibu Negara Iriana Joko Widodo (Jokowi). Penyesalan dan permohonan maaf itu disampaikan Dodik di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (13/9/2017).

"Kepada seluruh masyarakat Indonesia, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnyabkarena telah membuat marah dengan unggahan saya. Saya menyesal telah melakukannya. Saya juga mohon maaf kepada Presiden (Joko Widodo) dan Ibu Negara (Iriana)," kata Dodik.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung M Yoris Maulana mengatakan, meski tersangka menyesal dan meminta, proses hukum atas kasus ini tetap berlanjut.

Penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung saat ini ibtensif memeriksa tersangka Dodik terkait unggahan di akun Instagram, @warga_biasa, yang berisi ujaran kebencian, fitnah, dan hinaan.

"Selain terhadap Ibu Negara, di akun Instagram tersangka juga terdapat beberapa unggahan penghinaan dan ujaran kebencian lain. Salah satunya kepada Presiden Jokowi berupa foto dan caption yang menulia hal-hal jelek dan tak pantas disampaikan. Kami akan lakukan pendalaman terhadap unggahan itu," kata Yoris.

Menurut Yoris, terkait kasus ini, Satreskrim Polrestabes Bandung berkoordinasi dengan Ditkrimsus Polda Jabar dan Direktorat Cyber Mabes Polri.

"Akun Instagramnya satu, @warga_biasa, pemiliknya juga satu, tersangka Dodik. Yang saat ini didalami, selain beberapa unggahan, juga indikasi tersangka berkelompok dalam melakukan aksinya menyebarkan ujaran kebencian," ujar Yoris.

Seperti diketahui, Dodik Ihwanto, warga Jalan Jepang, Kecamatan Alang Alang Lebar, Kota Palembang diringkus di rumahnya, anggota Satreskrim Polrestabes Bandung, Selasa 12 September 2017.

Mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Palembang ini merupakan pemilik akun Instagram, @warga_biasa yang mengunggah meme dan kata-kata hinaan kepada Ibu Negara Iriana Joko Widodo (Jokowi).

Kasus ini mengemuka beberapa waktu silam saat seorang pengguna media sosial dengan akun @warga_biasa mengunggah foto ibu negara, Iriana Joko Widodo pada Kamis 7 September 2017 sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam unggahan tersebut pemilik akun menyertakan kata-kata kasar dan tak pantas.

Atas perbuatannya, ungkap Kapolda, tersangka Dodik dijerat Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6209 seconds (0.1#10.140)