Polresta Barelang Siap Terapkan Tilang Elektronik di Batam
A
A
A
BATAM - Polresta Barelang siap menerapkan e-Tilang berbasis CCTV di Batam. Untuk itu, polisi akan melakukan studi banding ke Surabaya dan kota lain yang sudah lebih dulu menerapkannya.
Kasatlantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayupati mengatakan, program tersebut sangat bagus untuk bisa meningkatkan masyarakat tertib dan disiplin berlalu lintas. Dengan e-Tilang berbasis CCTV, juga bisa membuat masyarakat lebih berhati-hati saat berkendara.
"Kami bersama Dinas Perhubungan akan berkoordinasi dan melakukan kunjungan ke kota yang telah menerapkan ini untuk melihat teknologi yang mereka gunakan," ujar Putu, Selasa (12/9/2017).
Saat ini, sambung Putu, baru Kota Surabaya yang telah menerapkan e-Tilang berbasis CCTV. Dia menilai, program tersebut butuh dukungan pemerintah daerah. Sebab, kebutuhan utama adalah pemasangan kamera CCTV di setiap lokasi yang dianggap rawan terjadi pelanggaran. "Kalau kita kepolisian selalu siap, tetapi ini direalisasikan juga harus dukungan pemerintah untuk menyediakan sarana dan prasarana pendukung," katanya.
Dalam program e-Tilang berbasis CCTV, pengendara yang melanggar akan tercatat nomor polisi kendaraannya. Lalu, petugas akan mendatangi rumah pemilik kendaraan dan melakukan tilang di tempat atau di rumah pelanggar.
Bagaimana jika kendaraan tersebut ternyata dipakai orang lain? "Makanya kami datangi rumah pelanggar terlebih dahulu. Kalau sudah benar pemilik kendaraan, kita tilang. Berbeda dengan kondisi masyarakat di luar negeri, yang data kendaraan dan pemilik dokumennya sudah valid," ujarnya.
Kasatlantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayupati mengatakan, program tersebut sangat bagus untuk bisa meningkatkan masyarakat tertib dan disiplin berlalu lintas. Dengan e-Tilang berbasis CCTV, juga bisa membuat masyarakat lebih berhati-hati saat berkendara.
"Kami bersama Dinas Perhubungan akan berkoordinasi dan melakukan kunjungan ke kota yang telah menerapkan ini untuk melihat teknologi yang mereka gunakan," ujar Putu, Selasa (12/9/2017).
Saat ini, sambung Putu, baru Kota Surabaya yang telah menerapkan e-Tilang berbasis CCTV. Dia menilai, program tersebut butuh dukungan pemerintah daerah. Sebab, kebutuhan utama adalah pemasangan kamera CCTV di setiap lokasi yang dianggap rawan terjadi pelanggaran. "Kalau kita kepolisian selalu siap, tetapi ini direalisasikan juga harus dukungan pemerintah untuk menyediakan sarana dan prasarana pendukung," katanya.
Dalam program e-Tilang berbasis CCTV, pengendara yang melanggar akan tercatat nomor polisi kendaraannya. Lalu, petugas akan mendatangi rumah pemilik kendaraan dan melakukan tilang di tempat atau di rumah pelanggar.
Bagaimana jika kendaraan tersebut ternyata dipakai orang lain? "Makanya kami datangi rumah pelanggar terlebih dahulu. Kalau sudah benar pemilik kendaraan, kita tilang. Berbeda dengan kondisi masyarakat di luar negeri, yang data kendaraan dan pemilik dokumennya sudah valid," ujarnya.
(zik)