Pelaku Penyebar Kebencian pada Ibu Negara Ditangkap di Palembang

Selasa, 12 September 2017 - 20:34 WIB
Pelaku Penyebar Kebencian...
Pelaku Penyebar Kebencian pada Ibu Negara Ditangkap di Palembang
A A A
BANDUNG - Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap pelaku penyebaran kebencian terhadap Ibu Negara di media sosial, Selasa (12/9/2017). Pelaku bernama Dodik Ihwanto (20), warga Jalan Jepang, Kecamatan Alang Alang Lebar, Kota Palembang. Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Palembang ini merupakan pemilik akun Instagram, @warga_biasa yang mengunggah meme dan kata-kata hinaan kepada Ibu Negara Iriana Joko Widodo (Jokowi).

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Dodik berawal dari penelusuran anggota tim gabungan Siber Polrestabes Bandung dan Polda Jabar terhadap unggahan di Instagram yang berisi kata-kata penghinaan dan ujaran kebencian terhadap ibu negara Iriana Joko Widodo (Jokowi).

Yoris menjelaskan, saat ditangkap tersangka Dodik sedang berada di rumahnya dan tak melakukan perlawanan. Dodik mengaku bahwa akun instagram @warga_biasa merupakan miliknya. Setelah kasus hinaan terhadap Iriana Jokowi heboh di media sosial, Dodik menutup akun @warga_biasa.

“Tersangka mengaku benci kepada rezim saat ini. Di akun @warga_biasa juga terdapat meme foto Iriana dan Presiden Jokowi dengan kata-kata yang tidak pantas,” ujar Yoris.

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengemukakan, kasus ini mengemuka beberapa waktu silam saat seorang pengguna media sosial dengan akun @warga_biasa mengunggah foto ibu negara, Iriana Joko Widodo pada Kamis 7 September 2017 sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam unggahan tersebut pemilik akun menyertakan kata-kata kasar dan tak pantas.

“Yang bersangkutan beralasan tidak suka dengan pemerintahan yang sekarang. Dia tidak mengaku dari kelompok tertentu, tapi masih akan kita dalami," kata Agung di Mapolrestabes Bandung.

Atas perbuatannya, ungkap Kapolda, tersangka Dodik dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Berkaitan dengan penyebaran kebencian, Agung mengimbau masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Masyarakat jangan mudah terprovokasi oleh akun tertentu yang menyebarkan ujaran kebencian.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0493 seconds (0.1#10.140)