Yusril Nyatakan Buni Yani Tak Pantas Dipidana

Selasa, 12 September 2017 - 17:00 WIB
Yusril Nyatakan Buni Yani Tak Pantas Dipidana
Yusril Nyatakan Buni Yani Tak Pantas Dipidana
A A A
BANDUNG - Ahli hukum tata negara dan mantan Menkumdang (sekarang Menkumham) Yusril Ihza Mahendra hadir sebagai ahli meringankan bagi terdakwa Buni Yani dalam perkara pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (12/92017).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh M Saptono, Yusril mengatakan, dalam rumusan Pasal 32 ayat 1 UU ITE yang didakwakan kepada Buni Yani, tidak mengandung unsur pidana. Sebab, keterangan dalam video yang diunggah Buni Yani ke akun Facebook milik terdakwa, tidak menambah atau mengurangi apa yang diutarakan orang lain.

"Saya berpendapat bahwa pasal itu (Pasal 32 UU ITE), tidak bisa dipidana kalau dia mengutip, menambah, atau mengurangi apa yang ditulis orang lain. Kecuali dia kemudian berisi fitnah, memutarbalikan fakta yang mengakibatkan permusuhan," kata Yusril seusai persidangan.

Selain itu, ujar Yusril, seseorang dapat dipidana dengan Pasal 32 UU ITE, jika mengunggah atau menyebarluaskan sesuatu yang bersifat rahasia. Dalam kasus ini, sambung Yusril, Buni Yani tidak mengunggah sesuatu yang bersifat rahasia.

"Kalau bersifat rahasia kemudian di-upload dan diubah, nah itu yang bisa dipidana. Artinya, mengapa bisa dipidana, karena publik tidak dapat mengakses sumber aslinya. Apa yang dilakukan oleh Pak Buni Yani ini tidak mengupload dari sumber yang bersifat rahasia, yang diupload itu apa yang sudah disiarkan di web pemerintahan DKI Jakarta dan sudah ada di dalam Youtube. Kemudian yang di-upload itu diubah orang, bisa merujuk kepada sumber asli dan bukan sesuatu yang bersifat rahasia. Ini menurut pendapat saya, tidak ada unsur pidana untuk kasus Buni Yani," papar Yusril.

Yusril mengemukakan, seharusnya Buni Yani juga tidak didakwa atas Pasal 28 UU ITE. Sebab, yang dilakukan Buni Yani tidak ada dalam pasal yang berisi menyebarkan berita bohong, SARA, dan lain-lain.

"Buni Yani mengutip pernyataan Ahok. Omongan Ahok-nya begini, Buni Yani bertanya ini bakal heboh nih, ini bakal begini begini," ungkap dia.

Yusril menandaskan, pasal UU ITE yang didakwakan kepada Buni Yani memang memerlukan penafsiran. Majelis hakim diminta untuk bisa menafsirkan seadil-adilnya.

"Jadi semua ini kembali ke pertimbangan majelis hakim. Kita tahu bahwa persoalannya terkait Pak Ahok. Jadi, apa yang diemukakan oleh pak Ahok sudah terpublikasi dalam web Pemda DKI dan sudah ada di Youtube. Dia (video) bukan sebuah dokumen yang bersifat rahasia, tapi telah menjadi milik publik," tandas Yusril.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7832 seconds (0.1#10.140)