Hendak Jual Bayinya Berusia Sebulan di Pasar, Ibu Muda Dibekuk Polisi
A
A
A
SOPPENG - Seorang ibu muda, EJ, yang hendak menjual bayinya berumur 30 hari di sekitar Pasar Loloe Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, dibekuk Satuan Buru Sergap Kepolisian Resor (Polres) Soppeng, Selasa (12/9/2017).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Soppeng Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Indra Lutrianto mengatakan, ibu muda itu berencana menjual bayinya dengan harga Rp3,5 juta. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari warga yang melihat seorang ibu muda menawarkan bayinya untuk dijual di sekitar pasar.
Saat ditangkap, ibu muda yang merupakan pendatang di Kabupaten Soppeng ini langsung dibawa ke Kantor Polres Soppeng. Di ruang penyidik, dia hanya bisa menangis dan tertunduk malu. Dia mengaku terpaksa menjual bayinya lantaran faktor ekonomi dan harus membayar biaya persalinan di rumah sakit. Bayinya yang akan dijual itu disebut hasil dari hubungannya dengan kekasih gelapnya.
“Dari hasil penyelidikan, polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima hingga 15 tahun penjara,” kata AKBP Indra Lutrianto.
Tersangka EJ telah dititipkan di rumah tahanan Polres Soppeng. Sementara bayinya saat ini berada di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Soppeng Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Indra Lutrianto mengatakan, ibu muda itu berencana menjual bayinya dengan harga Rp3,5 juta. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari warga yang melihat seorang ibu muda menawarkan bayinya untuk dijual di sekitar pasar.
Saat ditangkap, ibu muda yang merupakan pendatang di Kabupaten Soppeng ini langsung dibawa ke Kantor Polres Soppeng. Di ruang penyidik, dia hanya bisa menangis dan tertunduk malu. Dia mengaku terpaksa menjual bayinya lantaran faktor ekonomi dan harus membayar biaya persalinan di rumah sakit. Bayinya yang akan dijual itu disebut hasil dari hubungannya dengan kekasih gelapnya.
“Dari hasil penyelidikan, polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima hingga 15 tahun penjara,” kata AKBP Indra Lutrianto.
Tersangka EJ telah dititipkan di rumah tahanan Polres Soppeng. Sementara bayinya saat ini berada di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
(mcm)