Polisi Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Kaki Gajah di Bakauheni

Selasa, 12 September 2017 - 13:36 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Kaki Gajah di Bakauheni
A A A
LAMPUNG - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakaueni, mengamankan tujuh ekor kura-kura tanpa dilengkapi dokumen. Ketujuh ekor kura-kura yang berasal dari Padang, Sumatera Barat (Sumbar) tersebut akan diselundupkan ke Jakarta menggunakan jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni.

Penyelundupan satwa yang berhasil digagalkan petugas KSKP Bakauheni ini terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan setiap kendaraaan yang memasuki kawasan Pelabuhan Bakauheni Lampung, Senin, 11 September 2017 sore. Petugas yang curiga dengan keberadaan tujuh peti di bagasi kendaraaan bus penumpang PO NPM Nopol BA 7633 BU, melakukan pemeriksaan. Ternyata, petugas menemukan peti kayu tersebut berisi kura-kura berukuran besar. Hewan tersebut diduga akan diperjualbelikan ke luar negeri untuk bahan obat-obatan karena harga hewan tersebut cukup tinggi.

Petugas langsung melakukan penahanan terhadap hewan reptil yang diperkirakan sudah berumur puluhan tahun tersebut karena tidak memiliki dokumen sesuai persyaratan. Guna penyelidikan lebih lanjut, petugas KSKP membawa ketujuh ekor kura-kura ke Kantor KSKP Bakauheni. Petugas KSKP Bakauheni juga akan menyerahkan tujuh ekor kura-kura tersebut ke petugas Balai Karantina Ikan wilayah kerja Bakauheni.

“Dari hasil pemeriksaan serta koordinasi dengan petugas Balai Karantina Ikan, kura-kura tersebut jenis kaki gajah. Memang tidak termasuk satwa yang dilindungi, namun dibatasi peredarannya. Sebab, jenisnya sudah hampir punah di wilayah indonesia,” kata Kepala Unit (Kanit) Reskrim KSKP Bakauheni Iptu Ipran.

Iptu Ipran menegaskan, pemilik kura-kura telah melanggar pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Ikan dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta.
(mcm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3554 seconds (0.1#10.140)