Usai Menjambret, Erik Foya-foya di Ciater
A
A
A
BANDUNG - Erik Yusandi (23), kini meringkuk di balik jeruji sel tahanan Mapolsekta Lengkong, Jalan Buahbatu, Kota Bandung, Jabar setelah tertangkap tangan menjambret Corneli Yasinta di Jalan Lodaya, di Kecamatan Lengkong, Minggu (10/9/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, malam itu korban Corneli dibonceng kekasihnya Januar Anas Tribakti. Tiba di Jalan Lodaya, mereka dipepet dua pria yang juga mengendarai sepeda motor. Salah seorang pelaku merampas tas yang dibawa Corneli.
Tas berisi satu unit telepon seluler (ponsel) Iphone 6, dompet, uang Rp150.000, dan 100 Dolar Hongkong pun dibawa kabur pelaku. Namun, korban Corneli dan pacarnya Januar tak tinggal diam. Mereka mengejar pelaku sambil berteriak jambret.
Saat bersamaan, melintas anggota Unit Reskrim Polsekta Lengkong. Kejar-kejaran pun terjadi dan akhirnya salah seorang pelaku, Erik Yusandi, warga Kampung Sirnagalih RT 03/05, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, berhasil dibekuk. Sedangkan temannya, Anton yang berperan sebagai joki, kabur.
"Petugas melakukan tindakan tegas terhadap pelaku Erik dengan menembak betis kirinya. Kami juga mengamankan sepeda motor pelaku Yamaha Mio nopol D 3611 ZP,” kata Kapolsekta Lengkong Kompol Ari Purwantoro didampingi Kanit Reskrim AKP SW Rompas di Mapolsekta Lengkong, Jalan Buahbatu, Kota Bandung, Senin (11/9/2017).
Pelaku Erik mengaku telah tiga kali menjambret bersama temannya Anton di wilayah hukum Polsekta Lengkong. Menurut Ari, modus kejahatan pelaku jambret ini seperti biasa memepet sepeda motor korban lalu merampas tas. Umumnya korban perempuan.
"Kejahatan seperti ini biasa terjadi malam hari. Tersangka Erik dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sedangkan temannya, Anton, telah masuk dalam daftar pencarian oramg (DPO)," ujar Kapolsekta.
Sementara itu, Erik mengaku baru kali ini ditangkap polisi. Sebelum tertangkap, Erik mengaku menggunakan uang hasil jambret untuk foya-foya, mabuk, dan bersenang-senang di obyek wisata pemandian air panas Ciater, Kabupaten Subang. "Saya terpaksa menjambret karena tak punya pekerjaan," kata Erik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, malam itu korban Corneli dibonceng kekasihnya Januar Anas Tribakti. Tiba di Jalan Lodaya, mereka dipepet dua pria yang juga mengendarai sepeda motor. Salah seorang pelaku merampas tas yang dibawa Corneli.
Tas berisi satu unit telepon seluler (ponsel) Iphone 6, dompet, uang Rp150.000, dan 100 Dolar Hongkong pun dibawa kabur pelaku. Namun, korban Corneli dan pacarnya Januar tak tinggal diam. Mereka mengejar pelaku sambil berteriak jambret.
Saat bersamaan, melintas anggota Unit Reskrim Polsekta Lengkong. Kejar-kejaran pun terjadi dan akhirnya salah seorang pelaku, Erik Yusandi, warga Kampung Sirnagalih RT 03/05, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, berhasil dibekuk. Sedangkan temannya, Anton yang berperan sebagai joki, kabur.
"Petugas melakukan tindakan tegas terhadap pelaku Erik dengan menembak betis kirinya. Kami juga mengamankan sepeda motor pelaku Yamaha Mio nopol D 3611 ZP,” kata Kapolsekta Lengkong Kompol Ari Purwantoro didampingi Kanit Reskrim AKP SW Rompas di Mapolsekta Lengkong, Jalan Buahbatu, Kota Bandung, Senin (11/9/2017).
Pelaku Erik mengaku telah tiga kali menjambret bersama temannya Anton di wilayah hukum Polsekta Lengkong. Menurut Ari, modus kejahatan pelaku jambret ini seperti biasa memepet sepeda motor korban lalu merampas tas. Umumnya korban perempuan.
"Kejahatan seperti ini biasa terjadi malam hari. Tersangka Erik dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sedangkan temannya, Anton, telah masuk dalam daftar pencarian oramg (DPO)," ujar Kapolsekta.
Sementara itu, Erik mengaku baru kali ini ditangkap polisi. Sebelum tertangkap, Erik mengaku menggunakan uang hasil jambret untuk foya-foya, mabuk, dan bersenang-senang di obyek wisata pemandian air panas Ciater, Kabupaten Subang. "Saya terpaksa menjambret karena tak punya pekerjaan," kata Erik.
(rhs)