Pembentukan UPT Pengelolaan Keraton Solo Tersendat
A
A
A
SOLO - Pembentukan Unit Pengelola Teknis (UPT) terkait pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta atau Keraton Solo tersendat. Masih terjadi taruk ulur pembentukan bebadan (organisasi internal keraton) yang nantinya masuk UPT.
Raja Keraton Solo Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi meminta bebadan juga diisi personel dari luar keraton. Sementara, sejumlah adik PB XIII menghendaki diisi personel dari internal keraton.
"Kami tidak mengutak-atik posisi Sinuhun (PB XIII Hangabehi sebagai raja), Maha Menteri (KGPHPA Tedjowulan), serta bebadan yang sebelumnya ada," ungkap adik PB XIII, GKR Wandansari Koes Moertiyah, Jumat (8/9/2017).
Menurutnya, bebadan harus diisi oleh orang-orang dari dalam keraton sendiri. Alasannya, mereka yang mengerti kondisi yang ada di dalam keraton. Sementara, orang dari luar dinilai tidak bisa detail mengenal adat istiadat atau budaya di dalamnya.
Dia mengakui, pembentukan organisasi internal yang akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam revitalisasi keraton belum disetujui PB XIII. Namun, hal itu dinilai bukan halangan dalam menyusun bebadan.
Adik PB XIII lainnya, KGPH Benowo mengakui kakaknya belum tanda tangan soal surat kuasa dan pembentukan bebadan. Sebab, raja meminta agar orang luar keraton masuk di dalamnya. "Tentu saja yang punya keahlian atau peduli terhadap keraton. Sinuhun (raja) ingin agar kejadian yang dulu tidak terulang lagi," jelas Benowo.
Sebelumnya, penyerahan kuasa pengelolaan Keraton Solo kembali tertunda. Pemerintah dan kerabat keraton belum sepakat terkait posisi PB XIII dalam surat kuasa penyerahan pengelolaan kawasan itu. Di sisi lain, bebadan keraton juga dianggap vital oleh pemerintah karena bisa menjembatani komunikasi antara kedua pihak dalam upaya pelestarian keraton sebagai cagar budaya nasional.
Raja Keraton Solo Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi meminta bebadan juga diisi personel dari luar keraton. Sementara, sejumlah adik PB XIII menghendaki diisi personel dari internal keraton.
"Kami tidak mengutak-atik posisi Sinuhun (PB XIII Hangabehi sebagai raja), Maha Menteri (KGPHPA Tedjowulan), serta bebadan yang sebelumnya ada," ungkap adik PB XIII, GKR Wandansari Koes Moertiyah, Jumat (8/9/2017).
Menurutnya, bebadan harus diisi oleh orang-orang dari dalam keraton sendiri. Alasannya, mereka yang mengerti kondisi yang ada di dalam keraton. Sementara, orang dari luar dinilai tidak bisa detail mengenal adat istiadat atau budaya di dalamnya.
Dia mengakui, pembentukan organisasi internal yang akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam revitalisasi keraton belum disetujui PB XIII. Namun, hal itu dinilai bukan halangan dalam menyusun bebadan.
Adik PB XIII lainnya, KGPH Benowo mengakui kakaknya belum tanda tangan soal surat kuasa dan pembentukan bebadan. Sebab, raja meminta agar orang luar keraton masuk di dalamnya. "Tentu saja yang punya keahlian atau peduli terhadap keraton. Sinuhun (raja) ingin agar kejadian yang dulu tidak terulang lagi," jelas Benowo.
Sebelumnya, penyerahan kuasa pengelolaan Keraton Solo kembali tertunda. Pemerintah dan kerabat keraton belum sepakat terkait posisi PB XIII dalam surat kuasa penyerahan pengelolaan kawasan itu. Di sisi lain, bebadan keraton juga dianggap vital oleh pemerintah karena bisa menjembatani komunikasi antara kedua pihak dalam upaya pelestarian keraton sebagai cagar budaya nasional.
(zik)