Pelaksana Proyek Siap Selesaikan Renovasi Kios Pasar Sleman
A
A
A
SLEMAN - Pelaksana proyek renovasi kios Pasar Induk Sleman, CV Galang Saputra, mengaku siap melanjutkan pembangunan pasar tersebut. Kepastian ini setelah dalam rapat koordinasi antara Pemkab Sleman dengan pelaksana proyek itu memutuskan memberi waktu satu bulan untuk penyelesaian proyek tersebut.
"Hasil rapat koordinasi, kami diberi toleransi waktu satu bulan untuk menyelesaikan," kata Dadang Iskandar dari CV Galang Saputra, saat dihubungi melalui ponselnya, Jumat (8/9/2017).
Rapat koordinasi ini dilakukan karena hingga batas akhir, renovasi kios Pasar Induk Sleman belum dapat diselesaikan. Sesuai kontrak kerja, pembangunan proyek itu harus selesai dalam waktu 120 hari. Kontak kerja ditandatangani 6 Juni 2017. Harusnya proyek itu sudah selesai paling lambat 6 September 2017, namun kenyataannya baru selesai sekitar 25%.
Hal ini membuat Bupati Sleman Sri Purnomo berang dan jika tidak segera diselesaikan, selain akan memutus kontrak juga akan mem-black list dalam semua kegiatan proyek di Sleman. "Doakan kami bisa merampungkan proyek ini, sehingga tidak kena black list," ujar Dadang.
Dadang menjelaskan, selain ada toleransi, dengan adanya keterlambatan pembangunan proyek itu juga ada denda administrasi. Namun Dadang tidak mau menyebutkan berapa denda untuk keterlambatan tersebut. "Yang jelas kami segera akan melanjutkan pembangunan dan menyelesaikannya," ujarnya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksana Proyek Renovasi Kios Pasar Induk Sleman Cahyoto belum bisa memberikan keterangan terkait masalah ini. Sebab, saat dihubungi melalui kantornya di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman, yang bersangkutan tidak ada di tempat. (Baca Juga: Proyek Rehabilitasi Pasar Sleman Mangkrak, Bupati Berang(zik)
"Hasil rapat koordinasi, kami diberi toleransi waktu satu bulan untuk menyelesaikan," kata Dadang Iskandar dari CV Galang Saputra, saat dihubungi melalui ponselnya, Jumat (8/9/2017).
Rapat koordinasi ini dilakukan karena hingga batas akhir, renovasi kios Pasar Induk Sleman belum dapat diselesaikan. Sesuai kontrak kerja, pembangunan proyek itu harus selesai dalam waktu 120 hari. Kontak kerja ditandatangani 6 Juni 2017. Harusnya proyek itu sudah selesai paling lambat 6 September 2017, namun kenyataannya baru selesai sekitar 25%.
Hal ini membuat Bupati Sleman Sri Purnomo berang dan jika tidak segera diselesaikan, selain akan memutus kontrak juga akan mem-black list dalam semua kegiatan proyek di Sleman. "Doakan kami bisa merampungkan proyek ini, sehingga tidak kena black list," ujar Dadang.
Dadang menjelaskan, selain ada toleransi, dengan adanya keterlambatan pembangunan proyek itu juga ada denda administrasi. Namun Dadang tidak mau menyebutkan berapa denda untuk keterlambatan tersebut. "Yang jelas kami segera akan melanjutkan pembangunan dan menyelesaikannya," ujarnya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksana Proyek Renovasi Kios Pasar Induk Sleman Cahyoto belum bisa memberikan keterangan terkait masalah ini. Sebab, saat dihubungi melalui kantornya di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman, yang bersangkutan tidak ada di tempat. (Baca Juga: Proyek Rehabilitasi Pasar Sleman Mangkrak, Bupati Berang(zik)