Cegah Kenaikan Harga, Satgas Pangan Polres Sleman Pantau Pasar Tradisional
loading...
A
A
A
SLEMAN - Satgas Pangan Polres Sleman melakukan pemantauan harga bahan pokok di sejumlah pasar tradisional, Selasa (3/11/2020). Pantauan ini untuk mengetahui harga sekaligus untuk mencegah terjadianya kenaikan kebutuhan pokok di pasar tradisional saat masa pandemi COVID-19.
Kasubag Humas Polres Sleman Iptu Edy Widaryanta mengatakan pemantauan harga kebutuhan pokok ini sebagai langkah awal sebelum melakukan tindakan terhadap terjadinya pelanggaran dalam hal harga. Untuk itu sebagai sasaran pengecekan, yakni soal ketersediaan bakan kebutuhan pokok termasuk maknan dan minuman yang diperjualan di kios pasar tradisional.
“Saat ini kami masih melakukan tindakan pembinaan, namun bila tidak diindahkan oleh para penjual maupun distributor, seperti menaikan harga tidak sesuai pasaran, maka kami akan memberikan peringatan keras adan dilakukan penegakan hukum,” kata Edy soal pantauan harga kebutuhan pokok di pasar tradisional tersebut, Selasa (3/11/2020). (Baca juga: Harga Sembako di Daerah Ini Eenggan Turun )
Untuk itu menghimbau kepada seluruh pelaku usaha tidak menaikan harga jual bahan pokok. Termasuk tidak memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 untuk meraup keuntungan yang lebih. "Tetapi sebaliknya bersama-sama merasakan kesedihan dengan adanya pandemi COVID-19 ini," terangnya.
Selain itu, atgas Pangan Polres Sleman juga akan melakukan mengecek langsung bahan pokok yang dijual, apakah sudah kadaluwarsa atau belum. Sehingga berharap kepada masyarakat untuk lebih teliti saat melakukan pembelian dengan mengecak langsung tanggal kadarluwarsa barang tersebu. (Baca juga: Cegah Kenaikan Harga Sembako, Polisi Gelar Sembako Murah di Tangsel )
Sebab jika membeli makanan atau pruduk yang sudah tak layak komsumsi bisa berakibat fatal. “Jadi masyarakat harus jeli memeriksa barang yang akan dibelinya,” jelasnya.
Kasubag Humas Polres Sleman Iptu Edy Widaryanta mengatakan pemantauan harga kebutuhan pokok ini sebagai langkah awal sebelum melakukan tindakan terhadap terjadinya pelanggaran dalam hal harga. Untuk itu sebagai sasaran pengecekan, yakni soal ketersediaan bakan kebutuhan pokok termasuk maknan dan minuman yang diperjualan di kios pasar tradisional.
“Saat ini kami masih melakukan tindakan pembinaan, namun bila tidak diindahkan oleh para penjual maupun distributor, seperti menaikan harga tidak sesuai pasaran, maka kami akan memberikan peringatan keras adan dilakukan penegakan hukum,” kata Edy soal pantauan harga kebutuhan pokok di pasar tradisional tersebut, Selasa (3/11/2020). (Baca juga: Harga Sembako di Daerah Ini Eenggan Turun )
Untuk itu menghimbau kepada seluruh pelaku usaha tidak menaikan harga jual bahan pokok. Termasuk tidak memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 untuk meraup keuntungan yang lebih. "Tetapi sebaliknya bersama-sama merasakan kesedihan dengan adanya pandemi COVID-19 ini," terangnya.
Selain itu, atgas Pangan Polres Sleman juga akan melakukan mengecek langsung bahan pokok yang dijual, apakah sudah kadaluwarsa atau belum. Sehingga berharap kepada masyarakat untuk lebih teliti saat melakukan pembelian dengan mengecak langsung tanggal kadarluwarsa barang tersebu. (Baca juga: Cegah Kenaikan Harga Sembako, Polisi Gelar Sembako Murah di Tangsel )
Sebab jika membeli makanan atau pruduk yang sudah tak layak komsumsi bisa berakibat fatal. “Jadi masyarakat harus jeli memeriksa barang yang akan dibelinya,” jelasnya.
(don)