Proyek Rehabilitasi Pasar Sleman Mangkrak, Bupati Berang

Senin, 04 September 2017 - 23:20 WIB
Proyek Rehabilitasi Pasar Sleman Mangkrak, Bupati Berang
Proyek Rehabilitasi Pasar Sleman Mangkrak, Bupati Berang
A A A
SLEMAN - Bupati Sleman Sri Purnomo meradang. Penyebabnya, pelaksana proyek rehabilitasi Pasar Induk Sleman tidak dapat menyelesaikan kontrak sesuai dengan jadwal serta meninggalkan pekerjaannya, sehingga proyek itu mangkrak. Pemkab Sleman akan memasukkan pelaksana proyek ke daftar hitam.

Sesuai dengan perjanjian kontrak tertanggal 6 Juni 2017, rehabilitasi Pasar Induk Sleman dengan nilai kontrak Rp1,3 miliar itu harus selesai dalam waktu 120 hari kerja. Namun, hingga mendekati deadline, proyek belum juga selesai. Selain bangunan kios belum sempurna, juga ada beberapa kios yang belum terbangun.

"Pelaksana proyek itu sudah terlalu, masak bangunan baru menyelesaikan sekitar 25%," kata Sri Purnomo di Kantor Pemkab Sleman, Senin (4/9/2017)

Menurut Sri Purnomo, kejadian ini bisa menjadi pelajaran, agar dalam pelaksanaan lelang proyek tidak hanya berdasarkan tawaran terendah dari nilai proyek, tetapi tetap harus memerhatikan kualitas dari pelaksanaan proyek. "Ini yang harus diperhatikan, terutama kualitas dari bangunan itu sendiri," kata bupati Sleman dua periode itu.

Mengenai sanksi yang akan diberikan kepada pelaksana proyek, Sri Purnomo menegaskan meski masih menunggu hasil rakor yang akan digelar Selasa (5/9/2017). Ada sejumlah opsi, yakni pelaksana proyek segera menyelesaikan pembangunan, memutus kontrak dan mencari pelaksana lain, serta mem-black list untuk kegiatan pelaksanaan proyek di Sleman.

"Yang jelas kami menginginkan semua proyek di Sleman berjalan sesuai dengan target, baik kualitas, waktu, maupun lainnya," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Sleman Aris Suranto mengatakan, terjadinya kasus ini karena beda pandangan antara Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) dan BLP. DPUPKP untuk pelaksanaan proyek melihat siapa yang mengerjakan, sedangkan Badan Layanan Pengadaan (BLP) mengacu pada persyaratan teknis. Karena itu, agar kejadian yang sama tidak terulang, DPUPKP dan BLP harus satu suara, baik yang menyangkut pelaksanaan maupun persyaratan teknis.

"Karena itu kami juga akan melakukan klarifikasi kepada instansi terkait," tegas politikus PAN ini.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman Sapto Winarno mengatakan, proyek tersebut bukan ditangani instansinya. Instansi yang menangani adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Sedangkan teknisnya berada di pejabat pembuat komitmen (PPK) "Secara umum untuk lelang proyek sudah ditangani Badan Layanan Pengadaan (BLP)," katanya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1329 seconds (0.1#10.140)