Jalani Sidang Dakwaan di PN Surabaya, Tangan Bos Pasar Turi Terluka

Kamis, 07 September 2017 - 19:07 WIB
Jalani Sidang Dakwaan...
Jalani Sidang Dakwaan di PN Surabaya, Tangan Bos Pasar Turi Terluka
A A A
SURABAYA - Wajah Henry Jocosity Gunawan, tampak memendam amarah ketika memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Arjuna, Kamis (7/9/2017). Dia lantas memperlihatkan pergelangan tangan kanannya yang terluka dan mengeluarkan darah.

Bos PT Gala Bumi Perkasa juga terus berteriak mengeluhkan sikap petugas kejaksaan yang dirasa kasar terhadapnya. Perlakuan tersebut membuat pergelangan tangannya yang diborgol tersebut berdarah. “Masak mereka (petugas kejaksaan) memperlakukan saya seperti ini. Ini lihat ya (pergelangan tangannya berdarah). Ini akibat ulah mereka,” keluh pria yang juga bos Pasar Turi Baru ini.

Henry juga mengaku telah menjadi korban kriminalisasi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini. Dia menduga, ada seseorang sengaja merekayasa kasus tersebut sehingga dia duduk di kursi pesakitan. Pria berkacamata tersebut juga membantah semua pasal yang dituduhkan kepadanya. “Itu (dugaan penipuan dan penggelapan) tidak benar semua. Saya dikriminalisasi,” keluhnya.

Sementara itu, sebelum sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Mukti bertanya pada Henry terkait kondisi kesehatannya. “Cukup sehat pak,” jawab Henry singkat. Setelah itu hakim Unggul memerintahkan jaksa membacakan surat dakwaan. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso menyatakan Henry ditetapkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan atas laporan dari notaris Caroline di Polrestabes Surabaya. Henry dituduh secara sengaja tanpa hak melakukan jual beli tanah senilai Rp4,5 miliar.

Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum Henry Gunawan M Sidik Latuconsina memprotes sikap kasar petugas kejaksaan terhadap kliennya. Menurutnya, Henry telah dicederai saat pengamanan. Pengamanan terhadap Henry juga dianggap berlebihan mengingat terdakwa memiliki identitas dan kedudukan yang jelas. Sementara dalam eksepsinya, Sidik menilai penahanan terhadap Henry tidak sah. “Kami meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima,” pintanya.
(mcm)
Berita Terkait
Sidang Kasus PT GPE...
Sidang Kasus PT GPE vs DBG, Kuasa Hukum Sebut JPU Ingin Mengaburkan Perkara
PN Jakbar Vonis Terdakwa...
PN Jakbar Vonis Terdakwa Nugi 6 Tahun Penjara, Diduga Tipu Jemaat Gereja
PN Jakbar Gelar Sidang...
PN Jakbar Gelar Sidang Penipuan Konser Musik Senilai Rp3 Miliar
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
2 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
3 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
3 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
3 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
3 jam yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
3 jam yang lalu
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved