Jalani Sidang Dakwaan di PN Surabaya, Tangan Bos Pasar Turi Terluka

Kamis, 07 September 2017 - 19:07 WIB
Jalani Sidang Dakwaan di PN Surabaya, Tangan Bos Pasar Turi Terluka
Jalani Sidang Dakwaan di PN Surabaya, Tangan Bos Pasar Turi Terluka
A A A
SURABAYA - Wajah Henry Jocosity Gunawan, tampak memendam amarah ketika memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Arjuna, Kamis (7/9/2017). Dia lantas memperlihatkan pergelangan tangan kanannya yang terluka dan mengeluarkan darah.

Bos PT Gala Bumi Perkasa juga terus berteriak mengeluhkan sikap petugas kejaksaan yang dirasa kasar terhadapnya. Perlakuan tersebut membuat pergelangan tangannya yang diborgol tersebut berdarah. “Masak mereka (petugas kejaksaan) memperlakukan saya seperti ini. Ini lihat ya (pergelangan tangannya berdarah). Ini akibat ulah mereka,” keluh pria yang juga bos Pasar Turi Baru ini.

Henry juga mengaku telah menjadi korban kriminalisasi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini. Dia menduga, ada seseorang sengaja merekayasa kasus tersebut sehingga dia duduk di kursi pesakitan. Pria berkacamata tersebut juga membantah semua pasal yang dituduhkan kepadanya. “Itu (dugaan penipuan dan penggelapan) tidak benar semua. Saya dikriminalisasi,” keluhnya.

Sementara itu, sebelum sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Mukti bertanya pada Henry terkait kondisi kesehatannya. “Cukup sehat pak,” jawab Henry singkat. Setelah itu hakim Unggul memerintahkan jaksa membacakan surat dakwaan. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso menyatakan Henry ditetapkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan atas laporan dari notaris Caroline di Polrestabes Surabaya. Henry dituduh secara sengaja tanpa hak melakukan jual beli tanah senilai Rp4,5 miliar.

Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum Henry Gunawan M Sidik Latuconsina memprotes sikap kasar petugas kejaksaan terhadap kliennya. Menurutnya, Henry telah dicederai saat pengamanan. Pengamanan terhadap Henry juga dianggap berlebihan mengingat terdakwa memiliki identitas dan kedudukan yang jelas. Sementara dalam eksepsinya, Sidik menilai penahanan terhadap Henry tidak sah. “Kami meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima,” pintanya.
(mcm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5629 seconds (0.1#10.140)