Kasus MT Pisces, Kuasa Pemilik Kapal Ditetapkan Tersangka
A
A
A
BINTAN UTARA - Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Tanjunguban mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus kapal tanker MT Pisces, berbendera Malaysia, yang masuk ke perairan Indonesia tanpa izin. Kapal berbobot 316 Gross Tonnage (GT), memiliki nomor IMO 8604242, panjang 43 meter, lebar 8 meter dan tinggi 15 meter tersebut saat diamankan, ditemukan tanpa awak.
Komandan KPLP Tanjunguban, Mayor Suhardi melalui Kepala Operasional Sugeng Riyono mengatakan, berkas SPDP sudah dokirim ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan menunggu jawaban apakah pemberkasannya sudah lengkap (P-21) atau belum. “Sebagai tersangka kuasa pemilik kapal. Saya belum bisa menyebutkan namanya,” kata Sugeng, di Tanjunguban, Bintan Utara, Kamis (7/9).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Supardi, membenarkan SPDP kasus kapal tanker MT Pisces sudah masuk ke Kejari Tanjungpinang. Pihaknya masih mempelajarinya. “Nama tersangkanya saya lupa. Coba besok saya cek. Saya sedang berada di luar kantor,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Humas KPLP Tanjunguban, Sukatno mengatakan, Direktur KPLP di Jakarta, telah menginformasikan penemuan kapal tanker MT Pisces berbendera Malaysia dan penanganannya ke Atase Perhubungan di KBRI Kuala Lumpur Malaysia. "KPLP sudah menyampaikan ke Pemerintah Negara Malaysia, agar pemilik atau agennya mengambil kapal tanker tersebut," katanya.
Lebih lanjut, KPLP juga meminta informasi dari VTS Batam dan Kantor Pelabuhan Batam terkait dengan izin masuk ke perairan Indonesia. Hingga hari ini, katanya, beberapa orang sudah datang ke Kantor KPLP Tanjunguban, mengaku sebagai pemilik ataupun agen kapal MT Pisces. Namun tidak ada satupun yang bisa menunjukkan dokumen kepemilikan.
Awal penangkapan kapal MT Pisces, Kapal patroli KPLP, kapal negara (KN) Rantor P-210 sedang melakukan patroli rutin yang dinamakan Patroli Keselamatan Maritim (Patkesmar), Rabu 15 Februari 2017 sekitar pukul 10.05.
Tim Patkesmar, mendapatkan informasi dari kapal pengawas pipa gas bawah laut CB Petir, ditemukan kapal berjenis tanker di perairan pulau Nongsa Batam. Posisi labuh jangkar kapal tanker tersebut, terlalu dekat jaraknya dengan jaringan pipa gas bawah laut hanya sekitar 400 meter. Posisi ini dikhawatirkan mengganggu dan membahayakan distribusi gas melalui pipa bawah laut tersebut.
Komandan KPLP Tanjunguban, Mayor Suhardi melalui Kepala Operasional Sugeng Riyono mengatakan, berkas SPDP sudah dokirim ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan menunggu jawaban apakah pemberkasannya sudah lengkap (P-21) atau belum. “Sebagai tersangka kuasa pemilik kapal. Saya belum bisa menyebutkan namanya,” kata Sugeng, di Tanjunguban, Bintan Utara, Kamis (7/9).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Supardi, membenarkan SPDP kasus kapal tanker MT Pisces sudah masuk ke Kejari Tanjungpinang. Pihaknya masih mempelajarinya. “Nama tersangkanya saya lupa. Coba besok saya cek. Saya sedang berada di luar kantor,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Humas KPLP Tanjunguban, Sukatno mengatakan, Direktur KPLP di Jakarta, telah menginformasikan penemuan kapal tanker MT Pisces berbendera Malaysia dan penanganannya ke Atase Perhubungan di KBRI Kuala Lumpur Malaysia. "KPLP sudah menyampaikan ke Pemerintah Negara Malaysia, agar pemilik atau agennya mengambil kapal tanker tersebut," katanya.
Lebih lanjut, KPLP juga meminta informasi dari VTS Batam dan Kantor Pelabuhan Batam terkait dengan izin masuk ke perairan Indonesia. Hingga hari ini, katanya, beberapa orang sudah datang ke Kantor KPLP Tanjunguban, mengaku sebagai pemilik ataupun agen kapal MT Pisces. Namun tidak ada satupun yang bisa menunjukkan dokumen kepemilikan.
Awal penangkapan kapal MT Pisces, Kapal patroli KPLP, kapal negara (KN) Rantor P-210 sedang melakukan patroli rutin yang dinamakan Patroli Keselamatan Maritim (Patkesmar), Rabu 15 Februari 2017 sekitar pukul 10.05.
Tim Patkesmar, mendapatkan informasi dari kapal pengawas pipa gas bawah laut CB Petir, ditemukan kapal berjenis tanker di perairan pulau Nongsa Batam. Posisi labuh jangkar kapal tanker tersebut, terlalu dekat jaraknya dengan jaringan pipa gas bawah laut hanya sekitar 400 meter. Posisi ini dikhawatirkan mengganggu dan membahayakan distribusi gas melalui pipa bawah laut tersebut.
(wib)