Terkena Proyek KA Cepat, Ratusan Rumah Ini Diratakan
A
A
A
BANDUNG BARAT - PT KAI Daop 2 Bandung kembali membongkar bangunan yang akan dipakai untuk trase KA Cepat Jakarta-Bandung, Rabu (6/9/2017) pagi. Kali ini pembongkaran dilakukan di Kampung Bantar Gedang, RT 02/01, Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Salah seorang warga yang rumahnya terkena proyek ini Pepen Apendi (73), mengatakan, sudah mendapatkan pemberitahuan akan adanya pembongkaran ini. Untuk itu dirinya sudah melakukan persiapan dengan memindahkan barang-barang dan perabotan rumah tangga miliknya ke rumah anaknya yang lokasinya tidak berjauhan.
"Pemberitahuan sudah ada dan karena ini program pemerintah saya mendukung saja," ucapnya yang sudah tinggal di lokasi tersebut sejak tahun 1958.
Rumah seluas 112 meter persegi miliknya di tempati oleh tiga keluarga. Dari pembongkaran ini dirinya mendapatkan kompensasi Rp250.000/meter atau total mendapatkan uang Rp29 juta.
Uang itu akan dipakai untuk merenovasi rumah yang akan ditempati beserta anak-anaknya. "Memang ini lahan PT KAI jadi kalaupun saya terusir dari sini tidak apa-apa," tandas pria yang sempat bekerja di PT KAI tahun 1968 ini.
Terpisah Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Joni Martinus menyebutkan pembongkaran rumah kali ini dilakukan di KM 140 + 680 sampai dengan KM 141 + 700 yang masuk ke Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, KBB. "Pembongkaran ini dilakukan ke-159 kepala keluarga yang bangunannya ditertibkan dengan aset seluas 18.021,39 meter persegi," sebutnya.
Menurutnya, proses pembongkaran juga dibantu aparat kepolisian, TNI, dan unsur pemerintahan daerah. Proses pembongkaran berjalan lancar karena ada sebagian warga yang telah membongkar sendiri bangunan rumahnya.
Itu dikarenakan pihaknya sudah jauh-jauh hari melaksanakan sosialisasi kepada warga. "Kami juga memberikan kesempatan kepada warga untuk mengambil bagian-bagian bangunan yang masih bisa dimanfaatkan," pungkasnya.
Salah seorang warga yang rumahnya terkena proyek ini Pepen Apendi (73), mengatakan, sudah mendapatkan pemberitahuan akan adanya pembongkaran ini. Untuk itu dirinya sudah melakukan persiapan dengan memindahkan barang-barang dan perabotan rumah tangga miliknya ke rumah anaknya yang lokasinya tidak berjauhan.
"Pemberitahuan sudah ada dan karena ini program pemerintah saya mendukung saja," ucapnya yang sudah tinggal di lokasi tersebut sejak tahun 1958.
Rumah seluas 112 meter persegi miliknya di tempati oleh tiga keluarga. Dari pembongkaran ini dirinya mendapatkan kompensasi Rp250.000/meter atau total mendapatkan uang Rp29 juta.
Uang itu akan dipakai untuk merenovasi rumah yang akan ditempati beserta anak-anaknya. "Memang ini lahan PT KAI jadi kalaupun saya terusir dari sini tidak apa-apa," tandas pria yang sempat bekerja di PT KAI tahun 1968 ini.
Terpisah Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Joni Martinus menyebutkan pembongkaran rumah kali ini dilakukan di KM 140 + 680 sampai dengan KM 141 + 700 yang masuk ke Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, KBB. "Pembongkaran ini dilakukan ke-159 kepala keluarga yang bangunannya ditertibkan dengan aset seluas 18.021,39 meter persegi," sebutnya.
Menurutnya, proses pembongkaran juga dibantu aparat kepolisian, TNI, dan unsur pemerintahan daerah. Proses pembongkaran berjalan lancar karena ada sebagian warga yang telah membongkar sendiri bangunan rumahnya.
Itu dikarenakan pihaknya sudah jauh-jauh hari melaksanakan sosialisasi kepada warga. "Kami juga memberikan kesempatan kepada warga untuk mengambil bagian-bagian bangunan yang masih bisa dimanfaatkan," pungkasnya.
(nag)