Dipanggil Polisi, Penunggak Sewa Apartemen di Pasific Place Mangkir

Selasa, 05 September 2017 - 15:47 WIB
Dipanggil Polisi, Penunggak...
Dipanggil Polisi, Penunggak Sewa Apartemen di Pasific Place Mangkir
A A A
JAKARTA - Pemilik unit apartemen di Pasific Place, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, melaporkan seorang penyewa yang tidak kooperatif membayar kewajiban. Penyewa berinisial TST dilaporkan ke Polda Metro Jaya dua pekan lalu.

Hari ini, pengacara pemilik unit apartemen di Pasific Place, PT Pijar Cahaya Mulia, Christma Celi Manafe, menyambangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan laporan kliennya terhadap TST.

Kasubdit II Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Nuredy Irwansyah, membenarkan adanya laporan dari pemilik apartemen di Pasific Place, terhadap seorang penyewa yang tidak kooperatif membayar kewajiban. Saat ini laporan tersebut sudah masuk tahap penyelidikan.

"Laporan itu dibuat oleh pemilik unit apartemen di Pasific Place. Pemiliknya PT Pijar Cahaya Mulya dan terlapornya TST. Dia tak memenuhi kewajibannya. Saat ini masih tahap penyelidikan, mengumpulkan bukti, dan saksi," kata AKBP Nuredy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa siang (5/9/2017).

AKBP Nuredy menyebutkan, terlapor TST sudah dipanggil oleh penyidik namun tak memenuhi panggilan tersebut. Sedangkan pengelola apartemen sedah dimintai keterangan. (Baca: Penyewa Tunggak Bayaran, Pemilik Apartemen Lapor Polisi)

Menurut dia, dalam laporan pemilik unit apartemen di Pasific Place, terlapor TST disebutkan tidak memenuhi kewajibannya membayar sewa sesuai kesepakatan. Karena itu, terlapor bisa dijerat pelanggaran tindak pidana memaksa masuk rumah tanpa hak sebagaimana tercantum dalam Pasal 167 KUHP, dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
(thm)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
1 jam yang lalu
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
2 jam yang lalu
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
3 jam yang lalu
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
5 jam yang lalu
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
5 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
5 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved