Masa Berlaku HO Habis, 50 Tower BTS di Kabupaten Semarang Disegel

Selasa, 05 September 2017 - 15:20 WIB
Masa Berlaku HO Habis,...
Masa Berlaku HO Habis, 50 Tower BTS di Kabupaten Semarang Disegel
A A A
SALATIGA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Semarang, menyegel tower base tranceiver station (BTS) di Kelurahan Langensari, Kecamatan Ungaran Barat, Selasa (5/9/2017). Tower itu, merupakan salah satu dari 50 tower BTS yang akan disegel Satpol PP.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Semarang Tajudin Noor mengatakan, penyegelan dilakukan karena masa berlaku izin gangguan lingkungan (HO) puluhan tower BTS tersebut telah habis dan tidak diperpanjang oleh pemiliknya. Sebelum memasang garis pembatas dan surat segel, petugas terlebih dahulu membacakan surat perintah penyegelan tower BTS yang disaksikan oleh sejumlah warga setempat.

"Tindakan tegas ini kami lakukan karena masa berlaku izin gangguannya (HO) telah habis. Ini untuk menertibkan tower BTS yang izinnya bermasalah. Secara bertahap, tower BTS yang izinnya bermasalah akan kami segel semua. Targetkan, sebelum akhir tahun ini, semua tower BTS bermasalah sudah tersegel," katanya.

Dia menjelaskan, tower BTS yang disegel masih tetap beroperasional. Namun setelah penyegelan, pemiliknya tidak bisa masuk tower untuk melakukan perbaikkan atau pemeliharaan. Pemilik tower BTS tersebut, baru bisa masuk dan melakukan perbaikan setelah melengkapi perizinan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang.

"Yang kami segel tempatnya. Jadi kalau ke depan ada kerusakan, pemiliknya tidak bisa melakukan perbaikan atau pemeliharaan karena tidak bisa masuk ke tower. Segel baru akan dibuka jika pemiliknya telah melengkapi perizinan yang berlaku," tegasnya.

Sementara itu, warga Langensari menolak perpanjangan izin HO yang diajukan pemilik tower BTS yang disegel Satpol PP tersebut. Alasannya, keberadaan tower BTS tersebut mengganggu kesehatan warga.

"Selain itu, peralatan elektronik tower BTS sering tersambar petir. Ini membuat warga khawatir. Atas dasar itu, saya dan warga menolak perpanjangan izin HO tower itu. Dan warga telah menandatangani penolakan perpanjangan izin gangguan yang dipasang di sekitar tower BTS," kata seorang warga Langensari, Dalimin (50).
(wib)
Berita Terkait
Tower Setinggi 68 meter...
Tower Setinggi 68 meter Meresahkan dan Tanpa IMB, Warga Kirim Surat ke Presiden Jokowi
29 Bangunan Ilegal di...
29 Bangunan Ilegal di Kawasan Hulu DAS Bogor Disegel, Selanjutnya Apa?
Warga Harapan Baru Bekasi...
Warga Harapan Baru Bekasi Utara Resah Tower Dibangun di Atas Rumah
Menara Pemantau Setinggi...
Menara Pemantau Setinggi 43 Meter Bakal Dirobohkan, Pemprov Bengkulu Pasang Peringatan
Mubazir! Menara Pemantau...
Mubazir! Menara Pemantau Senilai Rp34 Miliar di Bengkulu Bakal Dirobohkan
Menara Pemantau di Bengkulu...
Menara Pemantau di Bengkulu Dirobohkan, Plt Kadis PUPR: Jika Direhab Habiskan Rp14 Miliar
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
1 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
3 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
3 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
3 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
5 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
6 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved