Masa Berlaku HO Habis, 50 Tower BTS di Kabupaten Semarang Disegel
A
A
A
SALATIGA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Semarang, menyegel tower base tranceiver station (BTS) di Kelurahan Langensari, Kecamatan Ungaran Barat, Selasa (5/9/2017). Tower itu, merupakan salah satu dari 50 tower BTS yang akan disegel Satpol PP.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Semarang Tajudin Noor mengatakan, penyegelan dilakukan karena masa berlaku izin gangguan lingkungan (HO) puluhan tower BTS tersebut telah habis dan tidak diperpanjang oleh pemiliknya. Sebelum memasang garis pembatas dan surat segel, petugas terlebih dahulu membacakan surat perintah penyegelan tower BTS yang disaksikan oleh sejumlah warga setempat.
"Tindakan tegas ini kami lakukan karena masa berlaku izin gangguannya (HO) telah habis. Ini untuk menertibkan tower BTS yang izinnya bermasalah. Secara bertahap, tower BTS yang izinnya bermasalah akan kami segel semua. Targetkan, sebelum akhir tahun ini, semua tower BTS bermasalah sudah tersegel," katanya.
Dia menjelaskan, tower BTS yang disegel masih tetap beroperasional. Namun setelah penyegelan, pemiliknya tidak bisa masuk tower untuk melakukan perbaikkan atau pemeliharaan. Pemilik tower BTS tersebut, baru bisa masuk dan melakukan perbaikan setelah melengkapi perizinan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang.
"Yang kami segel tempatnya. Jadi kalau ke depan ada kerusakan, pemiliknya tidak bisa melakukan perbaikan atau pemeliharaan karena tidak bisa masuk ke tower. Segel baru akan dibuka jika pemiliknya telah melengkapi perizinan yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, warga Langensari menolak perpanjangan izin HO yang diajukan pemilik tower BTS yang disegel Satpol PP tersebut. Alasannya, keberadaan tower BTS tersebut mengganggu kesehatan warga.
"Selain itu, peralatan elektronik tower BTS sering tersambar petir. Ini membuat warga khawatir. Atas dasar itu, saya dan warga menolak perpanjangan izin HO tower itu. Dan warga telah menandatangani penolakan perpanjangan izin gangguan yang dipasang di sekitar tower BTS," kata seorang warga Langensari, Dalimin (50).
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Semarang Tajudin Noor mengatakan, penyegelan dilakukan karena masa berlaku izin gangguan lingkungan (HO) puluhan tower BTS tersebut telah habis dan tidak diperpanjang oleh pemiliknya. Sebelum memasang garis pembatas dan surat segel, petugas terlebih dahulu membacakan surat perintah penyegelan tower BTS yang disaksikan oleh sejumlah warga setempat.
"Tindakan tegas ini kami lakukan karena masa berlaku izin gangguannya (HO) telah habis. Ini untuk menertibkan tower BTS yang izinnya bermasalah. Secara bertahap, tower BTS yang izinnya bermasalah akan kami segel semua. Targetkan, sebelum akhir tahun ini, semua tower BTS bermasalah sudah tersegel," katanya.
Dia menjelaskan, tower BTS yang disegel masih tetap beroperasional. Namun setelah penyegelan, pemiliknya tidak bisa masuk tower untuk melakukan perbaikkan atau pemeliharaan. Pemilik tower BTS tersebut, baru bisa masuk dan melakukan perbaikan setelah melengkapi perizinan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang.
"Yang kami segel tempatnya. Jadi kalau ke depan ada kerusakan, pemiliknya tidak bisa melakukan perbaikan atau pemeliharaan karena tidak bisa masuk ke tower. Segel baru akan dibuka jika pemiliknya telah melengkapi perizinan yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, warga Langensari menolak perpanjangan izin HO yang diajukan pemilik tower BTS yang disegel Satpol PP tersebut. Alasannya, keberadaan tower BTS tersebut mengganggu kesehatan warga.
"Selain itu, peralatan elektronik tower BTS sering tersambar petir. Ini membuat warga khawatir. Atas dasar itu, saya dan warga menolak perpanjangan izin HO tower itu. Dan warga telah menandatangani penolakan perpanjangan izin gangguan yang dipasang di sekitar tower BTS," kata seorang warga Langensari, Dalimin (50).
(wib)