Tak Memenuhi Syarat, Warga Krekot Tolak Pembangunan RPTRA

Selasa, 05 September 2017 - 08:25 WIB
Tak Memenuhi Syarat,...
Tak Memenuhi Syarat, Warga Krekot Tolak Pembangunan RPTRA
A A A
JAKARTA - Warga RT02/07 Kompleks Pertokoan Krekot Jaya Molek, Pasarbaru, Jakarta Pusat, menolak rencana pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Hal itu lantaran, lahan yang ditunjuk untuk pembangunan RPTRA adalah kawasan bisnis yang masih dikuasai oleh pengembang.

Selain itu, di atas lahan tersebut sudah ada taman lapangan olahraga, gedung sekretariat Rukun Warga (RW) dan kantor Pos Keamanan kompleks, serta gardu listrik.

"Untuk apa dibangun RPTRA kan kita sudah punya ini," kata Ketua RT02/07 Kompleks Pertokoan Krekot Jaya Molek, Heri Susanto di Jakarta, Rabu (5/9/2017).

Warga juga mengaku belum pernah diajak berunding untuk dimintai persetujuan terkait rencana pembangunan RPTRA tersebut.

Wujud dari penolakan itu sudah dituangkan dalam surat penolakan yang dilayangkan kepada Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, pada Senin 14 Agustus 2017 lalu.

Bahkan, surat penolakan itu sudah ditembusan kepada Ketua DPRD DKI, Wali Kota Jakarta Pusat, Camat Sawah Besar dan Lurah Pasarbaru serta lima instansi terkait lainnya.

"Lokasi pembangunan bukan wilayah publik. Sehingga potensi mengganggu Kamtibmas dan kegiatan bisnis serta aktivitas warga yang bermukim di dekat RPTRA," terangnya.

Dia menambahkan, kawasan tersebut sejatinya bukan diperuntukan pemukiman, meskipun sebagian warga ada yang tinggal di sekitar lokasi. Sebab, kebanyakan warga yang ada di sana merupakan pelaku usaha yang khawatir dengan pembangunan RPTRA warga di luar kompleks akan bebas melakukan aktivitas di dalam RPTRA yang dibangun di depan tempat usaha dan beberapa rumah tinggal.

Padahal mengacu pada peraturan pembangunan RPTRA, dalam pembangunan itu tidak boleh menggunakan jalur hijau dan taman yang sudah ada di lingkungan pemukiman. Apalagi RPTRA yang dananya dari APBD DKI dibangun di atas lahan yang status tanahnya masih dikuasai pengembang.

"Kami warga yang tinggal di kompleks pertokoan Krekot Jaya Molek belum dimintai persetujuan untuk pembangunan RPTRA. Sehingga warga yakin bahwa pembangunan RPTRA tidak memenuhi syarat sekaligus belum didukung dengan persyaratan administrasi seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, mewakili warga, Heri meminta Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat meninjau dan mengevaluasi pembangunan RPTRA di RT02/07 kompleks pertokoan Krekot Jaya Molek, Pasarbaru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

"Semoga Pak Djarot dengan bijaksana mau meninjau dan mengevaluasi terlebih dahulu," imbuhnya.
(mhd)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1414 seconds (0.1#10.140)