Tak Ditahan, 55 Penjudi Sabung Ayam Berterima Kasih pada Polisi

Senin, 04 September 2017 - 16:04 WIB
Tak Ditahan, 55 Penjudi...
Tak Ditahan, 55 Penjudi Sabung Ayam Berterima Kasih pada Polisi
A A A
BANDUNG - Sebanyak 55 orang yang ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polrestabes Bandung saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Gang Nyi Mas Ningrum RT 02/08, Kelurahan Cibangkong, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, pada Minggu 3 September 2017 lalu, akhirnya dilepaskan. Mereka hanya diwajibkan melapor setiap Senin dan Kamis ke Polrestabes Bandung.

Lantaran dibebaskan, ke-55 orang tersebut mengucapkan terima kasih kepada Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Mauulana dan Kompol Imron. Sebelum diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing, para terduga penjudi itu dikumpulkan di depan Mako Satreskrim. Mereka diminta berjanji tidak lagi berjudi sabung ayam. "Jika masih kedapatan berjudi sabung ayam, tak ada ampun lagi. Bapak-bapak semua akan saya tahan," kata Yoris.

Mendengar ancaman itu, 55 pria itu menyatakan berjanji tak akan mengulangi lagi. Bahkan mereka menyalami Kasatreskrim dan mengucapkan terima kasih. "Mereka tidak kami tahan sebab tidak ada barang bukti keterlibatan mereka dalam kasus perjudian sabung ayam ini. Sebagian besar mereka hanya menonton," ujar Kasatreskrim.

Menurut Yoris, saat penggerebekan dilakukan, sebagian besar penjudi melarikan diri, termasuk UJ yang diduga sebagai bandar. UJ telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron Satreskrim Polrestabes Bandung.

"Dalam kasus perjudian, kami harus menangkap tangan saat aktivitas ilegal itu berlangsung. Sementara saat penggerebekan, petugas tak berhasil menangkap tangan para pelaku. Kami hanya berhasil mengamankan barang bukti ayam jago, arena sabung ayam, dan kurungan. Sementara, dari 55 orang yang akhirnya kami lepas itu tak ada satu pun yang mengaku sebagai pemilik," tutur Yoris.

Dia menyatakan, saat ini, penyidik telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini yakni SW yang diduga sebagai penyelenggara perjudian sabung ayam. "Tersangka kami jerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tandas Yoris.

Diberitakan sebelumnya, puluhan orang yang diduga pelaku judi sabung ayam di Gang Nyi Mas Ningrum RT 02/08, Kelurahan Cibangkong, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, dibekuk polisi, Minggu 3 September 2017, sekitar pukul 15.30 WIB.

Penggerebekan perjudian sabung ayam itu dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polrestabes Bandung, setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah. Selain para penjudi, polisi juga mengamankan 30 ekor ayam jago, uang tunai Rp1.618.000, dan 15 unit sepeda motor.
(mcm)
Berita Terkait
Asyik Berjudi saat Pendemi...
Asyik Berjudi saat Pendemi Corona, 4 Warga Palangka Raya Diamankan
Negara-negara yang Melegalkan...
Negara-negara yang Melegalkan Perjudian
Polda Riau Amankan 228...
Polda Riau Amankan 228 Pelaku Tindak Pidana Perjudian
Terlalu, 19 Warga Ini...
Terlalu, 19 Warga Ini Cari Nafkah Lewat Judi saat Corona
Judi Jadi Mata Pencaharian...
Judi Jadi Mata Pencaharian selama Pandemi, 19 Pelaku Ditangkap
Tiga Pria Ditangkap,...
Tiga Pria Ditangkap, Polisi Bongkar Sindikat Judi Hongkong di Pematangsiantar
Berita Terkini
Polda Papua: Mortir...
Polda Papua: Mortir Sisa PD II di Biak Meledak saat Digergaji 5 Orang
1 jam yang lalu
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
2 jam yang lalu
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
2 jam yang lalu
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
3 jam yang lalu
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
3 jam yang lalu
Ledakan Bom Sisa Perang...
Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor Papua, 9 Tewas, 6 Luka-luka
3 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved