Polisi Bekuk Tiga Jambret Bersenjata Tajam di Tanjung Priok

Minggu, 03 September 2017 - 10:00 WIB
Polisi Bekuk Tiga Jambret...
Polisi Bekuk Tiga Jambret Bersenjata Tajam di Tanjung Priok
A A A
JAKARTA - Setelah puluhan kali melakukan aksi Pencurian dan Kekerasan (curas) di beberapa daerah di wilayah Jakarta dan Depok, ketiga pelaku curas ini akhirnya mengakhiri aksinya setelah petugas Polsek Tanjung Priok menangkap mereka saat melakukan aksinya.

Adapun ketiga pelaku yang berhasil ditangkap yakni, AKA (29) warga Jakarta Pusat, IP (32) warga Jakarta Pusat dan RZ (23) warga Jakarta Selatan‎ yang kerap dibekali senjata tajam saat melakukan aksinya.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Dwiyono mengungkapkan, para pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Opsnal Polsek Tanjung Priok‎ di Jalan Danau Sunter Selatan, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis 10 Agustus 2017 sekitar pukul 15.00 Wib.

‎"Pihak Kepolisian berhasil menangkap para pelaku saat mereka melakukan aksinya di Jalan Danau Sunter Selatan Kel. Sunter Agung Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara," kata Dwiyono, di Mapolsek Tanjung Priok, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (2/9/2017).

Ketiga pelaku ini terbilang kejam yang tak segan melukai korbannya jika melawan. Biasanya, pada saat aksinya, jelas Dwiyono, pelaku membuntuti korbanya‎ yakni, perempuan atau lelaki yang terlihat mengenakan perhiasan berlebih, atau menggunakan kendaraan.

Saat korbannya tengah lengah dan sendiri, barulah pelaku melakukan aksinya dengan cara memepet korban menggunakan sepeda motor dan menodongkan senjata tajam untuk menakuti korbannya agar berhenti. "Mereka tak segan-segan melukai korbannya jika melawan atau mempertahankan barang-barang nya," jelasnya.

Saat ini, ketiga pelaku tak lagi bisa berkutik lantaran telah berhasil ditangkap petugas saat melakukan aksinya di Jalan Danau Sunter Selatan.

Ditambahkan ‎Kapolsek Tanjung Priok Kompol Jimmy Martin Simajuntak, jika para pelaku ini telah melakukan aksinya di beberapa titik di Jakarta dan Depok. "Mereka beraksi sebanyak lebih dari 21 kali di berbagai tempat antara lain wilayah Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Depok dan Jakarta Timur," ungkapnya.

Dari tangan pelaku, ‎petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk Sony, 1 unit sepeda motor Mio No.Pol B-3822-KGL,1 buah kardus Handphone dan 2 buah senjata tajam.
‎"Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.

(pur)
Berita Terkait
Mencegah Aksi Penjambretan...
Mencegah Aksi Penjambretan Ponsel
Marak Penjambretan,...
Marak Penjambretan, Hindari Perilaku Mengundang
Ibu Rumah Tangga Warga...
Ibu Rumah Tangga Warga Komplek di Medan Dijambret Bandit
Pelaku Penjambretan...
Pelaku Penjambretan yang Terekam CCTV Ini Jadi Buronan Polisi
Korban Jambret di Jalan...
Korban Jambret di Jalan Gajah Mada Staf Kementerian
Spesialis Jambret Barang...
Spesialis Jambret Barang Berharga Diringkus di Pangkalan Ojek
Berita Terkini
Aksi Demo di Gedung...
Aksi Demo di Gedung DPR, Puluhan Mahasiswa Terlibat Aksi Dorong dengan Polisi
12 menit yang lalu
Biaya Operasional Tinggi,...
Biaya Operasional Tinggi, Gapasdap Minta Pemerintah Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan
52 menit yang lalu
Polda Metro Jaya: 3.588...
Polda Metro Jaya: 3.588 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR RI
2 jam yang lalu
Dukung Program MBG Dilanjutkan,...
Dukung Program MBG Dilanjutkan, Akademisi: Bermanfaat bagi Anak dan Masyarakat
2 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
2 jam yang lalu
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
3 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved