Spesialis Jambret Barang Berharga Diringkus di Pangkalan Ojek

Minggu, 23 Agustus 2020 - 13:11 WIB
loading...
Spesialis Jambret Barang...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Timur meringkus pelaku spesialis jambret barang berharga di Pangakalan Ojek, Perumahan BCL, Desa Waluya, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Aksi pelaku EJ (27), kerap meresahkan masyarakat Cikarang.

Sebelum tertangkap, pelaku terakhir beraksi pada Kamis 13 Agustus 2020 di Jalan Rusa Raya, Perumahan Cikarang Baru, Kecamatan Timur. Pelaku berhasil menggasak ponsel milik Suparti dan sejumlah barang berharga lainnya dan kejadian ini sempat viral di medsos.

"Pelaku berhasil kami amankan setelah posisinya terlacak oleh global positioning system (GPS). Selama ini pelaku kerap berhasil meloloskan diri dari kejaran petugas," ujar Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Timur, Kompol Sugimin kepada wartawan, Minggu (23/8/2020). (Baca juga: Awas!!! Ancol dan Ragunan Lokasi Wisata Paling Rawan Copet dan Jambret )

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang telah menjadi korban kejahatan pelaku. Kemudian korban bersama petugas berusaha melacak ponsel miliknya yang ikut dibawa kabur bersama dompet berisi uang dan sejumlah dokumen pribadi.

Kemudian petugas bergerak melakukan penyelidikan dan mencari lokasi pelaku. Di lokasi dikuatkan dengan informasi warga sekitar bahwa pelaku pernah menawarkan jual telepon selular. Alhasil, pelaku ditangkap petugas dipangkalan ojek.

Ketika diringkus, anggota langsung melakukan introgasi terhadap tersangka terkait perbuatan jambret yang dilakukannya. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit HP, 4 kartu ATM, dompet, STNK, uang Rp125.000 milik korban. (Baca juga: Cemburu, Robi Jambret Istri Sirinya saat Dibonceng Pria Lain )

Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Polsek Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Ungkap Modus...
Bareskrim Ungkap Modus Phishing Tools yang Bikin Kerugian Global Rp350 Miliar
Bareskrim Polri Sita...
Bareskrim Polri Sita 23 Ton Bawang dan Cabai Impor Ilegal di Pontianak
Usai Diperiksa Bareskrim,...
Usai Diperiksa Bareskrim, Eks Direktur PT DSI Langsung Ditahan
Rekomendasi
Bukan Keriput, Ini Tanda...
Bukan Keriput, Ini Tanda Penuaan Wajah yang Mulai Muncul di Usia 35 Tahun
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP di Awal Juni 2026
Hindari Selat Hormuz!...
Hindari Selat Hormuz! India Diam-Diam Gandeng Rusia Buka Jalur Es Ekstrem
Berita Terkini
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved