Spesialis Jambret Barang Berharga Diringkus di Pangkalan Ojek

Minggu, 23 Agustus 2020 - 13:11 WIB
loading...
Spesialis Jambret Barang...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Timur meringkus pelaku spesialis jambret barang berharga di Pangakalan Ojek, Perumahan BCL, Desa Waluya, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Aksi pelaku EJ (27), kerap meresahkan masyarakat Cikarang.

Sebelum tertangkap, pelaku terakhir beraksi pada Kamis 13 Agustus 2020 di Jalan Rusa Raya, Perumahan Cikarang Baru, Kecamatan Timur. Pelaku berhasil menggasak ponsel milik Suparti dan sejumlah barang berharga lainnya dan kejadian ini sempat viral di medsos.

"Pelaku berhasil kami amankan setelah posisinya terlacak oleh global positioning system (GPS). Selama ini pelaku kerap berhasil meloloskan diri dari kejaran petugas," ujar Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Timur, Kompol Sugimin kepada wartawan, Minggu (23/8/2020). (Baca juga: Awas!!! Ancol dan Ragunan Lokasi Wisata Paling Rawan Copet dan Jambret )

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang telah menjadi korban kejahatan pelaku. Kemudian korban bersama petugas berusaha melacak ponsel miliknya yang ikut dibawa kabur bersama dompet berisi uang dan sejumlah dokumen pribadi.

Kemudian petugas bergerak melakukan penyelidikan dan mencari lokasi pelaku. Di lokasi dikuatkan dengan informasi warga sekitar bahwa pelaku pernah menawarkan jual telepon selular. Alhasil, pelaku ditangkap petugas dipangkalan ojek.

Ketika diringkus, anggota langsung melakukan introgasi terhadap tersangka terkait perbuatan jambret yang dilakukannya. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit HP, 4 kartu ATM, dompet, STNK, uang Rp125.000 milik korban. (Baca juga: Cemburu, Robi Jambret Istri Sirinya saat Dibonceng Pria Lain )

Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Polsek Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Ungkap Modus...
Bareskrim Ungkap Modus Phishing Tools yang Bikin Kerugian Global Rp350 Miliar
Bareskrim Polri Sita...
Bareskrim Polri Sita 23 Ton Bawang dan Cabai Impor Ilegal di Pontianak
Usai Diperiksa Bareskrim,...
Usai Diperiksa Bareskrim, Eks Direktur PT DSI Langsung Ditahan
Rekomendasi
Israel Bombardir Markas...
Israel Bombardir Markas Besar Hizbullah di Beirut
Harley-Davidson Berusia...
Harley-Davidson Berusia Hampir 100 Tahun Dimodifikasi Jadi Motor Hybrid
6 Tradisi Teraneh di...
6 Tradisi Teraneh di Dunia, Salah Satunya Makan Abu Orang Mati
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved