Gara-gara Uang Pulsa, Warga Lubuk Linggau Tewas Ditikam
A
A
A
LUBUK LINGGAU - Pelaku pembunuhan Ujang Sawaliansyah (27) warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan yang tewas ditikam di dalam mobilnya Sabtu (26/8/2017) lalu, berhasil ditangkap polisi.
Salah satu pelaku diringkus Tim Buser Elang yang dipimpin Kasat Reskrim dan Kanit Pidum Polres Empat Lawang, Rabu (30/8/2017) pukul 23.00 WIB.
Kapolres Empat Lawang AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Robi Sugara mengungkapkan, pelaku yang ditangkap itu adalah Muhamat Teri alias Kancil (40) warga Dusun Sawah Belau Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang.
Pelaku ditangkap di rumah adiknya yang memang satu dusun dengan pelaku. Diketahui bahwa pelaku melarikan diri usai melakukan aksi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. Dia langsung digiring anggota ke Mapolres Empat Lawang guna penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Robi Sugara.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka, kasus penikaman itu bermula ketika pelaku sedang duduk santai di rumahnya. Kemudian ia melihat mobil korban melintas. Korban diketahui telah melakukan penipuan uang pembelian pulsa sebesar Rp15 juta.
Melihat mobil korban melintas, pelaku menghubungi F dan G dan melakukan pengejaran dengan menggunakan mobil Carry.
Setibanya di TKP Jalan Lintas Sumatera Dusun Muara Saling, Kecamatan Saling Mobil, pelaku berhasil menyalip atau mendahului mobil yang dikendarai korban. Pelaku kemudian menghadang laju mobil korban.
Setelah menghadang mobil korban, pelaku turun dari mobil dan mendekati korban yang masih berada dalam mobil lalu menanyakan uang pulsa adiknya terhadap korban.
Saat itu korban menutup kaca jendela mobil sehingga tangan pelaku terjepit pintu mobil. Spontan pelaku mencabut pisau dari pinggangnya sambil memukul kaca pintu mobil korban, hingga kaca mobil korban pecah. Setelah itu, pelaku langsung melakukan penusukan sebanyak satu kali ke arah perut sebelah kanan korban.
Pelaku pun melarikan diri meninggalkan korban dalam keadaan luka dan akhirnya meninggal dunia di TKP diduga akibat kehabisan darah.
Akibat perbuatan pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Hingga kini polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang masih buron.
Salah satu pelaku diringkus Tim Buser Elang yang dipimpin Kasat Reskrim dan Kanit Pidum Polres Empat Lawang, Rabu (30/8/2017) pukul 23.00 WIB.
Kapolres Empat Lawang AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Robi Sugara mengungkapkan, pelaku yang ditangkap itu adalah Muhamat Teri alias Kancil (40) warga Dusun Sawah Belau Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang.
Pelaku ditangkap di rumah adiknya yang memang satu dusun dengan pelaku. Diketahui bahwa pelaku melarikan diri usai melakukan aksi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. Dia langsung digiring anggota ke Mapolres Empat Lawang guna penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Robi Sugara.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka, kasus penikaman itu bermula ketika pelaku sedang duduk santai di rumahnya. Kemudian ia melihat mobil korban melintas. Korban diketahui telah melakukan penipuan uang pembelian pulsa sebesar Rp15 juta.
Melihat mobil korban melintas, pelaku menghubungi F dan G dan melakukan pengejaran dengan menggunakan mobil Carry.
Setibanya di TKP Jalan Lintas Sumatera Dusun Muara Saling, Kecamatan Saling Mobil, pelaku berhasil menyalip atau mendahului mobil yang dikendarai korban. Pelaku kemudian menghadang laju mobil korban.
Setelah menghadang mobil korban, pelaku turun dari mobil dan mendekati korban yang masih berada dalam mobil lalu menanyakan uang pulsa adiknya terhadap korban.
Saat itu korban menutup kaca jendela mobil sehingga tangan pelaku terjepit pintu mobil. Spontan pelaku mencabut pisau dari pinggangnya sambil memukul kaca pintu mobil korban, hingga kaca mobil korban pecah. Setelah itu, pelaku langsung melakukan penusukan sebanyak satu kali ke arah perut sebelah kanan korban.
Pelaku pun melarikan diri meninggalkan korban dalam keadaan luka dan akhirnya meninggal dunia di TKP diduga akibat kehabisan darah.
Akibat perbuatan pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Hingga kini polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang masih buron.
(rhs)