Bawa Senpi, Polres Tomohon Tangkap Nelayan asal Filipina
A
A
A
MANADO - Aparat Polres Kota Tomohon, Sulawesi Utara menangkap nelayan asal Filipina karena membawa senjata api (senpi) di perairan Sulawesi.
Warga negara Filipina tersebut dibawa ke Mapolda Sulut, Kamis siang (31/8/2017) untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Nelayan warga negara asing asal Filipina ini berinisial RQ alias bobong (38).
Bobong ditangkap di atas rakit ikan di laut Sulawesi karena membawa senjata api jenis revolver beserta dua butir amunisi.
Menurut tersangka, pistol itu hanya titipan teman sesama nelayan dari Filipina yang kapalnya akan dimusnahkan pada 2013 silam. Namun, senjata api itu tidak pernah digunakannya, hanya disimpan di atas rakit.
Kasubdit Penmas Polda Sulut AKBP Suleman Dai mengatakan, penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada nelayan asing yang membawa senjata api. Kemudian dikembangkan pada tanggal 26 Agustus pekan lalu.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata api jenis revolver dan dua butir amunisi. Kini, Bobong masih diperiksa intensif di ruangan unit tiga Reskrimum Polda Sulut.
Tersangka dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Warga negara Filipina tersebut dibawa ke Mapolda Sulut, Kamis siang (31/8/2017) untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Nelayan warga negara asing asal Filipina ini berinisial RQ alias bobong (38).
Bobong ditangkap di atas rakit ikan di laut Sulawesi karena membawa senjata api jenis revolver beserta dua butir amunisi.
Menurut tersangka, pistol itu hanya titipan teman sesama nelayan dari Filipina yang kapalnya akan dimusnahkan pada 2013 silam. Namun, senjata api itu tidak pernah digunakannya, hanya disimpan di atas rakit.
Kasubdit Penmas Polda Sulut AKBP Suleman Dai mengatakan, penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada nelayan asing yang membawa senjata api. Kemudian dikembangkan pada tanggal 26 Agustus pekan lalu.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata api jenis revolver dan dua butir amunisi. Kini, Bobong masih diperiksa intensif di ruangan unit tiga Reskrimum Polda Sulut.
Tersangka dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(rhs)