Miliki Senjata Api Rakitan dan Pelurunya, 3 Nelayan Batubara Diciduk
Rabu, 10 Juni 2020 - 07:21 WIB
loading...
Tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Batubara menangkap tiga nelayan warga Kabupaten Batubara, Sumatera karena kepemilikan atau menguasai senjata api (senpi) ilegal dan pelurunya.(Foto/SINDOnews/Fadly Pelka)
A
A
A
BATUBARA - Tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Batubara menangkap tiga nelayan warga Kabupaten Batubara , Sumatera karena kepemilikan atau menguasai senjata api (senpi) ilegal dan pelurunya.
Ketiga nelayan tersebut ditangkap Tim gabungan Sat Reskrim Polres Batubara dan Sat Narkoba Polres Batubara serta Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku. (BACA JUGA: 84 Perwira TNI Naik Pangkat, 2 Danrem di Kodam I/Bukit Barisan Berpangkat Brigjen)
Mereka adalah Hermansyah Tison (31); Amat Lokuk (35); dan Faisal Mirda (34). Ketiganya warga Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.
Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis melalui Kasat Reskrim AKP Bambang G Hutabarat kepada wartawan, Selasa 9/6/2020) malam menjelaskan, ketiga tersangka yang bekerja sebagai nelayan ditangkap dari lokasi berbeda, karena kepemilikan senpi ilegal.
Dijelaskan Bambang, pengungkapan kasus kepemilikan Senpi rakitan beserta pelurunya, terjadi Kamis (21/5/20) sekira pukul 15:30 WIB, di dalam Rumah di Gang Solo, Desa Sukamaju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.
Kala itu tim Satres Narkoba Polres Batubara dipimpin Kanit I Iptu Santo Hutabarat, sedang melakukan penggerebekan narkoba di tempat itu hendak melakukan penangkapan dan penggeledahan, terhadap Hermansyah Tison alias Tison yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. (BACA JUGA: Coreng Citra TNI Angkatan Darat, Kadispenad: Proses Hukum Akun Palsu @Yostanabe88)
Ketiga nelayan tersebut ditangkap Tim gabungan Sat Reskrim Polres Batubara dan Sat Narkoba Polres Batubara serta Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku. (BACA JUGA: 84 Perwira TNI Naik Pangkat, 2 Danrem di Kodam I/Bukit Barisan Berpangkat Brigjen)
Mereka adalah Hermansyah Tison (31); Amat Lokuk (35); dan Faisal Mirda (34). Ketiganya warga Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.
Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis melalui Kasat Reskrim AKP Bambang G Hutabarat kepada wartawan, Selasa 9/6/2020) malam menjelaskan, ketiga tersangka yang bekerja sebagai nelayan ditangkap dari lokasi berbeda, karena kepemilikan senpi ilegal.
Dijelaskan Bambang, pengungkapan kasus kepemilikan Senpi rakitan beserta pelurunya, terjadi Kamis (21/5/20) sekira pukul 15:30 WIB, di dalam Rumah di Gang Solo, Desa Sukamaju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.
Kala itu tim Satres Narkoba Polres Batubara dipimpin Kanit I Iptu Santo Hutabarat, sedang melakukan penggerebekan narkoba di tempat itu hendak melakukan penangkapan dan penggeledahan, terhadap Hermansyah Tison alias Tison yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. (BACA JUGA: Coreng Citra TNI Angkatan Darat, Kadispenad: Proses Hukum Akun Palsu @Yostanabe88)
Lihat Juga :