Miliki Senjata Api Rakitan dan Pelurunya, 3 Nelayan Batubara Diciduk

Rabu, 10 Juni 2020 - 07:21 WIB
loading...
Miliki Senjata Api Rakitan dan Pelurunya, 3 Nelayan Batubara Diciduk
Tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Batubara menangkap tiga nelayan warga Kabupaten Batubara, Sumatera karena kepemilikan atau menguasai senjata api (senpi) ilegal dan pelurunya.(Foto/SINDOnews/Fadly Pelka)
A A A
BATUBARA - Tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Batubara menangkap tiga nelayan warga Kabupaten Batubara , Sumatera karena kepemilikan atau menguasai senjata api (senpi) ilegal dan pelurunya.

Ketiga nelayan tersebut ditangkap Tim gabungan Sat Reskrim Polres Batubara dan Sat Narkoba Polres Batubara serta Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku. (BACA JUGA: 84 Perwira TNI Naik Pangkat, 2 Danrem di Kodam I/Bukit Barisan Berpangkat Brigjen)

Mereka adalah Hermansyah Tison (31); Amat Lokuk (35); dan Faisal Mirda (34). Ketiganya warga Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.

Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis melalui Kasat Reskrim AKP Bambang G Hutabarat kepada wartawan, Selasa 9/6/2020) malam menjelaskan, ketiga tersangka yang bekerja sebagai nelayan ditangkap dari lokasi berbeda, karena kepemilikan senpi ilegal.

Dijelaskan Bambang, pengungkapan kasus kepemilikan Senpi rakitan beserta pelurunya, terjadi Kamis (21/5/20) sekira pukul 15:30 WIB, di dalam Rumah di Gang Solo, Desa Sukamaju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.

Kala itu tim Satres Narkoba Polres Batubara dipimpin Kanit I Iptu Santo Hutabarat, sedang melakukan penggerebekan narkoba di tempat itu hendak melakukan penangkapan dan penggeledahan, terhadap Hermansyah Tison alias Tison yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. (BACA JUGA: Coreng Citra TNI Angkatan Darat, Kadispenad: Proses Hukum Akun Palsu @Yostanabe88)

Akan tetapi begitu petugas tiba di rumahnya Tison berhasil melarikan diri. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidur Tison, ditemukan satu pucuk senpi rakitan dan amunisinya sebanyak 2 butir.

Tim Satres Narkoba selanjutnya menyerahkan kasus senpi tersebut ke Sat Reskrim Polres Batubara. Dengan temuan tersebut, Unit Resum Sat Reskrim Polres Batubara bersama Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan penyelidikan.

Selang beberapa hari kemudian petugas berhasil meringkus tersangka Hermansyah Tison alias Tison di persembunyiannya.

Setelah diinterogasi, Tison mengaku memiliki senpi rakitan tersebut sejak 20 hari terakhir. Kepada petugas, Tison mengaku memperoleh senpi tersebut dari Rahmat alias Amat Lokuk. (BACA JUGA: Babinsa Koramil 02/TP Kawal Penyaluran Dana BLT untuk Warga Karo)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1550 seconds (0.1#10.140)