Daftar Kepala Daerah Wanita di Jateng yang Terjerat OTT dan Gratifikasi

Kamis, 31 Agustus 2017 - 10:19 WIB
Daftar Kepala Daerah...
Daftar Kepala Daerah Wanita di Jateng yang Terjerat OTT dan Gratifikasi
A A A
SEMARANG - Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno bukan satu-satunya kepala daerah wanita di Jawa Tengah yang dijaring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT). Saat ini. KPK telah menetapkan Siti Masitha sebagai tersangka korupsi pengelolaan jasa kesehatan RSUD Kardinah Kota Tegal. Total nilai dugaan suap mencapai Rp5,1 miliar.

Senasib dengan Wali Kota Tegal, ada beberapa kepala daerah wanita di Jateng yang telah menjadi pesakitan karena terjerat kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) ataupun terjaring dalam OTT yang dilakukan KPK.

Dari data yang dihimpun SINDOnews, berikut daftar kepala daerah wanita di Jawa Tengah yang pernah terjaring penegakan hukum KPK :

- Bupati Klaten Nonaktif, Sri Hartini, diringkus dalam OTT KPK pada akhir 2016 di rumah dinasnya. Dia tersandung kasus suap dan gratifikasi. Saat ini Sri Hartini telah dituntut 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

- Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih, terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek perumahan Griya Lawu Asri yang merugikan negara hingga Rp 18 miliar. Rina Iriani ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2013 lantaran diduga ikut menikmati hasil korupsi hingga Rp11 miliar. Rina menjalani hukuman dari enam tahun penjara menjadi 12 tahun penjara.

- Mantan Bupati Demak Endang Setyaningdyah terjerat kasus korupsi dana tak tersangka APBD Demak tahun 2003-2004. Tahun 2003 jumlah dana tak tersangka dianggarkan Rp27 miliar, namun direalisasikan Rp25,5 miliar. Tahun 2004, dana tak tersangka Rp13 miliar hanya Rp10,5 miliar. Tahun 2006, Endang ditetapkan sebagai tersangka. Tahun 2013, Kejari Demak menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung, Hakim Agung menghukum Endang dengan hukuman satu tahun penjara.

- Mantan Bupati Kendal Siti Nurmarkesi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara (namun tidak dibui) dalam perkara korupsi bantuan sosial Kabupaten Kendal, Jawa Tengah senilai Rp1,3 miliar, pada 2010.
(sms)
Berita Terkait
Obesitas Regulasi Pemberantasan...
Obesitas Regulasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Pilkada: Vaksin ataukah...
Pilkada: Vaksin ataukah Virus Pandemi Korupsi?
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Korupsi Masjid Raya...
Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring, Mantan Pj Wali Kota Palembang Bayar Denda Rp200 Juta
Korupsi Kepala Daerah,...
Korupsi Kepala Daerah, Sri Mulyani Gerah
KPK Perkuat Sinergi...
KPK Perkuat Sinergi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Daerah
Berita Terkini
Perkuat Basis Elektoral...
Perkuat Basis Elektoral melalui Ketokohan dan Pelayanan Masyarakat di Sulsel, Perindo Siapkan Kader Pemimpin Masa Depan
2 menit yang lalu
Kunjungi Candi Prambanan,...
Kunjungi Candi Prambanan, Prabowo Pamerkan Mahakarya Peradaban Dunia ke PM Modi
57 menit yang lalu
Dukung Perubahan Nama...
Dukung Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat, PAN: Aspirasi Masyarakat Harus Dihormati
1 jam yang lalu
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Sejauh 2 Kilometer Mengarah ke Hulu Kali Boyong
1 jam yang lalu
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Tiba di Prambanan Disambut Tari Klasik Rama Shinta
1 jam yang lalu
Oknum Polisi yang Siksa...
Oknum Polisi yang Siksa Istri Siri Pernah Disidang Etik
3 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved