Pemuda Ini Bongkar Mesin ATM dan Gasak Uang Rp730 Juta

Rabu, 30 Agustus 2017 - 22:22 WIB
Pemuda Ini Bongkar Mesin...
Pemuda Ini Bongkar Mesin ATM dan Gasak Uang Rp730 Juta
A A A
PALEMBANG - Faizar (34), warga Jalan KH Azhari, Lorong Taman Bacaan RT 06/05, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, Sumatera Selatan, didakwa melakukan pembongkaran mesin ATM milik Bank Sumsel Babel saat sidang Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, Rabu (30/8/2017). Faizar juga menguras uang di dalam mesin ATM yang berisi uang tunai sebesar Rp730.700.000.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolini SH mengatakan, terdakwa bersama saksi M Iqbal Yusuf alias Dedek, Bobi, Anton dan seorang pelaku lagi, pada Sabtu 10 Juni 2017 lalu, sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan MP Mangkunegar, RT 01/01, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, telah melakukan pembongkaran terhadap sebuah mesin ATM Bank Sumsel Babel.
"Terdakwa melakukan pembongkaran, perusakan, memanjat hingga mengangkut mesin ATM Bank Sumsel Babel tersebut," ujar JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Berto SH.

Sebelum melakukan aksi kejahatannya, kata Romi, terdakwa bersama rekan-rekannya pada Jumat 9 Juni 2017, sekitar pukul 20.00 WIB, berkumpul di rumah saksi Agus Mahyudin, di Jalan Anggrek, RT 03/07, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II. Kemudian Bobi mengajak rekan-rekannya tersebut untuk melakukan pembongkaran mesin ATM Bank Sumsel Babel di wilayah Kalidoni.

"Komplotan ini sepakat akan membongkar mesin ATM itu. Sekitar pukul 04.00 WIB, mereka berangkat ke lokasi mesin ATM dengan mengendarai mobil Grand Max BG 1830 NL warna silver milik saksi Iqbal alias Dedek. Sesampainya disana terdakwa Faizar, Dedek, Bobi, dan Anton, lalu melakukan pembongkaran mesin ATM Bank Sumsel Babel tersebut," bebernya.

Setelah berhasil mengeluarkan mesin ATM itu, sambung Romi, lantas para pelaku mengangkutnya menuju kediaman saksi Iqbal Yusuf. Selanjutnya mesin ATM tersebut dibuka dengan menggunakan mesin las, hingga akhirnya mesin pun terbuka. "Di dalamnya terhadap uang tunai Rp730.700.000, yang kemudian mereka bagi. Dengan terdakwa Faizar kebagian Rp70 Juta," pungkas JPU.
(wib)
Berita Terkait
Modus Baru, Begini Cara...
Modus Baru, Begini Cara Komplotan Pencuri Spesialis Mesin ATM
Kuras Uang Rp100 Juta...
Kuras Uang Rp100 Juta Milik Driver Ojol, Komplotan Pembobol ATM Diciduk
Polres Sleman Bekuk...
Polres Sleman Bekuk Kompolotan Spesialis Pembobol ATM
Dua Pembobol 18 ATM...
Dua Pembobol 18 ATM di Kota Semarang Dibekuk Polisi
Komplotan Pembobol 26...
Komplotan Pembobol 26 Mesin ATM di Sumatera Selatan Dilumpuhkan Polisi, Begini Modus Operandinya
Tak Punya Uang Bobol...
Tak Punya Uang Bobol Toko HP, Bujangan Ini Diciduk Tim Bison
Berita Terkini
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
1 jam yang lalu
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
5 jam yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
5 jam yang lalu
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
5 jam yang lalu
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
8 jam yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
9 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved