Korupsi, Eks Wali Kota Cimahi Atty Divonis 4 Tahun dan Suaminya 7 Tahun
A
A
A
BANDUNG - Mantan wali kota Cimahi, Atty Suharti divonis empat tahun penjara dan suaminya Itoc Tochija divonis tujuh tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/8/2017).
Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Sri Mumpuni itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Atty dan Itoc pada Rabu, 16 Agustus 2017 lalu. Saat itu, JPU menuntut mantan orang nomor satu di Kota Cimahi itu dengan hukuman 5 tahun penjara terhadap Atty Suharty dan suaminya Itoc Tochija 8 tahun.
Dalam amar putusannya, Sri Mumpunyi mengatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama alternatif, yakni Pasal 12 huruf a Undang-undang Tipikor.
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp200 juta. Atau jika tidak bisa membayar diganti kurungan penjara selama dua bulan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Atty Suharti hukuman empat tahun, dan terdakwa dua Itoc Tochija tujuh tahun penjara," kata Sri
Sebelum membacakan amar putusan, Sri Mumpuni juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, dan sudah lanjut usia. Bahkan Atty telah sakit-sakitan. "Kedua terdakwa juga sudah turut serta membangun Kota Cimahi, dan khusus terdakwa satu sering sakit-sakitan," ujar Sri.
Atas putusan majelis hakim tersebut, baik tim penasihat hukum kedua terdakwa ataupun JPU KPK, sama-sama mengambil sikap pikir-pikir.
Selama persidangan Atty yang mengenakan batik dan dibalut jas serta bawahan hitam, tampak menunduk saat majelis hakim membacakan vonis. Sesekali, Atty mengambil tisu. Hal yang sama dilakukan suaminya Itoc. Duduk di kursi pesakitan, Itoc yang memakai batik abu motif kembang-kembang hanya bisa tertunduk saat vonis dibacakan.
Kuasa hukum Atty Suharty dan Itoc Tochija, Andy Syafrani mengatakan, pihaknya menyatakan pikir-pikir karena vonis tersebut tidak mempertimbangkan pledoi yang telah disampaikan. Selain itu, semua fakta-fakta persidangan diabaikan oleh majelis hakim. "Dalam pledoi sudah kami sampaikan bahwa Ibu Atty tidak tahu sama sekali tentang suap. Namun fakta itu diabaikan oleh majelis hakim," kata Andy.
Seperti diketahui dalam dakwaannya, terdakwa Atty dan Itoc selama Desember 2015 hingga Desember 2016 terbukti telah menerima hadiah uang komitmen atau fee secara bertahap dengan total Rp3,9 miliar dari pengusaha Hendriza Soleh, Triswara (berkas terpisah), dan Samiran.
Padahal hadiah yang diberikan oleh Hendriza, Triswara dan Samiran patut didiga ada hubunganya dengan jabatan atau kewenangannya sebagai wali kota. Selain itu, seharusnya para terdakwa patut menduga kalau hadiah yang diberikan sebagai upaya agar mereka (Triswara, Hendriza, dan Samiran) diberikan proyek pekerjaan di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Cimahi Tahun Anggaran (TA) 2016-2017.
Penyidik KPK sebelumnya menjemput Atty Suharty Tochija dan Itoc Tochija dari rumahnya di Jalan Sari Asih IV Nomor 16 Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis 1 Desember 2016 malam. Sebelum membawa Atty dan suaminya yang juga pernah menjabat wali kota Cimahi itu, penyidik KPK menggeledah isi rumah mereka.
Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Sri Mumpuni itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Atty dan Itoc pada Rabu, 16 Agustus 2017 lalu. Saat itu, JPU menuntut mantan orang nomor satu di Kota Cimahi itu dengan hukuman 5 tahun penjara terhadap Atty Suharty dan suaminya Itoc Tochija 8 tahun.
Dalam amar putusannya, Sri Mumpunyi mengatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama alternatif, yakni Pasal 12 huruf a Undang-undang Tipikor.
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp200 juta. Atau jika tidak bisa membayar diganti kurungan penjara selama dua bulan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Atty Suharti hukuman empat tahun, dan terdakwa dua Itoc Tochija tujuh tahun penjara," kata Sri
Sebelum membacakan amar putusan, Sri Mumpuni juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, dan sudah lanjut usia. Bahkan Atty telah sakit-sakitan. "Kedua terdakwa juga sudah turut serta membangun Kota Cimahi, dan khusus terdakwa satu sering sakit-sakitan," ujar Sri.
Atas putusan majelis hakim tersebut, baik tim penasihat hukum kedua terdakwa ataupun JPU KPK, sama-sama mengambil sikap pikir-pikir.
Selama persidangan Atty yang mengenakan batik dan dibalut jas serta bawahan hitam, tampak menunduk saat majelis hakim membacakan vonis. Sesekali, Atty mengambil tisu. Hal yang sama dilakukan suaminya Itoc. Duduk di kursi pesakitan, Itoc yang memakai batik abu motif kembang-kembang hanya bisa tertunduk saat vonis dibacakan.
Kuasa hukum Atty Suharty dan Itoc Tochija, Andy Syafrani mengatakan, pihaknya menyatakan pikir-pikir karena vonis tersebut tidak mempertimbangkan pledoi yang telah disampaikan. Selain itu, semua fakta-fakta persidangan diabaikan oleh majelis hakim. "Dalam pledoi sudah kami sampaikan bahwa Ibu Atty tidak tahu sama sekali tentang suap. Namun fakta itu diabaikan oleh majelis hakim," kata Andy.
Seperti diketahui dalam dakwaannya, terdakwa Atty dan Itoc selama Desember 2015 hingga Desember 2016 terbukti telah menerima hadiah uang komitmen atau fee secara bertahap dengan total Rp3,9 miliar dari pengusaha Hendriza Soleh, Triswara (berkas terpisah), dan Samiran.
Padahal hadiah yang diberikan oleh Hendriza, Triswara dan Samiran patut didiga ada hubunganya dengan jabatan atau kewenangannya sebagai wali kota. Selain itu, seharusnya para terdakwa patut menduga kalau hadiah yang diberikan sebagai upaya agar mereka (Triswara, Hendriza, dan Samiran) diberikan proyek pekerjaan di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Cimahi Tahun Anggaran (TA) 2016-2017.
Penyidik KPK sebelumnya menjemput Atty Suharty Tochija dan Itoc Tochija dari rumahnya di Jalan Sari Asih IV Nomor 16 Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis 1 Desember 2016 malam. Sebelum membawa Atty dan suaminya yang juga pernah menjabat wali kota Cimahi itu, penyidik KPK menggeledah isi rumah mereka.
(mcm)