Ini Pertimbangan BPN DKI Keluarkan HGB Pulau D

Selasa, 29 Agustus 2017 - 15:46 WIB
Ini Pertimbangan BPN...
Ini Pertimbangan BPN DKI Keluarkan HGB Pulau D
A A A
JAKARTA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta telah menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D untuk PT Kapuk Naga Indah.

Penerbitan HGB itu dianggap tidak terpengaruh oleh moratorium reklamasi yang dilakukan pemerintah. Selain itu, juga tak harus menunggu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang reklamasi.

"Moratorium itu kan untuk pemanfaatannya, apakah membangun dan gedung dan sebagainya. Ini memerlukan perizinan dahulu dan ini bangunan ada sebagaian berdiri," kata Kepala BPN DKI Najib Taufieq di Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Najib menambahkan, memberikan HGB ini dengan pertimbangan bahwa dana investor sudah masuk. Serta ada Peraturan Presiden (Peppres) untuk bekerja sama dengan Pemprov DKI.

"Kita memberikan HGB ini dengan pertimbangan bahwa investor ini sudah menanam modal mereka dapat Peppres untuk bekerja sama dengan Pemprov DKI untuk membuat reklamasi Pulau D, reklamasi sudah berjalan, dan moratorium itu untuk melengkapi hak berikutnya," jelas Najib.

Selain itu, dia menegaskan, dengan terbitnya HGB, maka jika masalah moratorium dan Raperda sudah selesai. Maka, para investor tidak dibebankan hal lain. (Baca: BPN DKI Sebut Penerbitan Sertifikat HGB Pulau D Sesuai Aturan )

"(Memberikan HGB) dengan harapan ada HGB ini dan penyelesaian moratoriumnya, mereka tak terlalu sulit untuk memanfaatkan dalam rangka investasi," tutup Najib.
(mhd)
Berita Terkait
Debat Sengit Aktivis...
Debat Sengit Aktivis Jakarta, Reklamasi Ancol Harus Hasilkan Pantai Publik
Kerumunan di Pantai...
Kerumunan di Pantai Indah Kapuk Berujung Penetapan Seorang Tersangka
Ini Motif Penyelenggara...
Ini Motif Penyelenggara Bikin Perayaan yang Memicu Kerumunan di PIK
DKI Sebut Pagar Laut...
DKI Sebut Pagar Laut Sepanjang 500 Meter di Seberang Pulau C Reklamasi Sudah Dihentikan
3 Nama Pulau Reklamasi...
3 Nama Pulau Reklamasi yang Berada di Teluk Jakarta
Kerumunan di Pantai...
Kerumunan di Pantai Reklamasi PIK, Warganet: Maaf Corona Gak Berani Masuk Pantai Indah Kapuk
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
2 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
3 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
4 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
5 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
5 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
5 jam yang lalu
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved