Bupati Klaten Nonaktif Sri Hartini Dituntut 12 Tahun Penjara

Senin, 28 Agustus 2017 - 20:09 WIB
Bupati Klaten Nonaktif...
Bupati Klaten Nonaktif Sri Hartini Dituntut 12 Tahun Penjara
A A A
SEMARANG - Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini tak kuasa menahan tangis seusai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Senin (28/8/2017). Sri Hartini dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar.

Berkas tuntutan setebal 920 halaman tersebut dibacakan oleh tiga jaksa secara bergantian, yang terdiri dari jaksa Afni Carolina, Muhammad Nur Azis, dan Roni Yusuf. JPU KPK menyatakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi Sri Hartini telah terbukti secara sah melakukan korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 12 huruf A UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 12 huruf B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sri Hartini selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan sanksi Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan," tegas Jaksa Afni Carolina.

Jaksa KPK mengatakan, pertimbangan tuntutan tersebut karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Terdakwa sebagai kepala daerah di Kabupaten Klaten seharusnya memberikan teladan bagi masyarakat agar tidak bertindak korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa selama menjalani persidangan yakni bersifat koorporatif dan menyesali perbuatannya.

Sementara, tim penasihat hukum Sri Hartini meminta majelis hakim memberi waktu sepuluh hari untuk menyusun pembelaan. Namun, Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono hanya memberikan waktu sepekan karena telah menetapkan sidang lanjutan pada 6 September 2017. "Karena masa perpanjangan tahanan pertama telah habis, maka diharapkan pembelaan dibuat cepat," tukasnya.
(wib)
Berita Terkait
Tetapkan 3 Tersangka,...
Tetapkan 3 Tersangka, Bareskrim Sita 140 Rumah terkait Korupsi KPR BPD Jateng
Jika Menemukan Korupsi...
Jika Menemukan Korupsi Bansos di Jateng, Ganjar: Laporkan Saya!
Usut Dugaan Korupsi...
Usut Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Geledah DPRD Jateng
Polda Jateng Lidik Dugaan...
Polda Jateng Lidik Dugaan Korupsi Dana Desa di 3 Kabupaten
Kejagung Tangkap Buronan...
Kejagung Tangkap Buronan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jateng
KPK Apresiasi Bank Jateng...
KPK Apresiasi Bank Jateng Pro Aktif Berantas Korupsi
Berita Terkini
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Bupati Vera E. Laruni Buat Gebrakan Sejahterakan Donggala
16 menit yang lalu
Partai Perindo Pacu...
Partai Perindo Pacu Pengembangan OKU Timur untuk Sejahterakan Rakyat
1 jam yang lalu
Awal Ramadan, Pos Indonesia...
Awal Ramadan, Pos Indonesia Salurkan Bansos PKH dan Program Sembako di Bogor
4 jam yang lalu
Peduli Sesama, Partai...
Peduli Sesama, Partai Perindo Sumba Barat Daya Ringankan Beban Keluarga Korban Sambaran Petir
4 jam yang lalu
3 Gerbong di Stasiun...
3 Gerbong di Stasiun Tugu Ternyata Dibakar, Motif Pelaku Terungkap
4 jam yang lalu
Persekusi di Garut Bentuk...
Persekusi di Garut Bentuk Ekspresi Keagamaan Berlebihan
4 jam yang lalu
Infografis
Anggaran Militer Israel...
Anggaran Militer Israel Tahun 2024, Mayoritas untuk Perang Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved