Jerat Korban, Tukang Ojek Ini Berpose ala Polisi di Facebook
Senin, 28 Agustus 2017 - 16:53 WIB
Jerat Korban, Tukang Ojek Ini Berpose ala Polisi di Facebook
A
A
A
JAKARTA - Seorang tukang ojek Eka Supriadi (28) yang mengaku sebagai anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kerap memasang foto bergaya ala polisi di akun Facebook-nya. Kini Eka mendekam di tahanan Polsek Kalideres lantaran menipu warga hingga puluhan juta rupiah.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengungkapkan, dalam melakukan aksi menipunya, pelaku kerap menunjukan foto-foto di akun Facebook-nya dengan berlaga seperti polisi serse. Dibantu teman wanitanya Fifit Ekshi Susanti (28), Eka mengaku dapat membebaskan warga yang terjerat kasus narkoba dengan membayar sejumlah uang.
"Untuk membebaskan dua tahanan, pelaku meminta uang Rp35 juta per tahanan.Bahkan ada satu korban yang telah menyerahkan uang Rp60 juta," kata Syafri kepada wartawan, Senin (28/8/2017).
Korban yang menderita kerugian Rp60 juta ialah Hardi. Kala itu diperdaya oleh pelaku dengan meyakinkan korban dapat membebaskan adiknya bernama Udin yang terjerat kasus pencurian sepeda motor.
Dari tangan pelaku petugas menyita satu unit pistol airsoft gun beserta peluru, amplop berisi uang tunai Rp8 juta serta satu untai kalung emas. Atas perbuatannya, pria tamatan SMP ini terancam hukuman penjara sembilan tahun karena dianggap melanggar Pasal 368 tentang Pemerasan dan Pasal 378 tentang Penipuan.( Baca: Jadi Polisi Gadungan, Tukang Ojek Ditembak Polisi Asli )
Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengungkapkan, dalam melakukan aksi menipunya, pelaku kerap menunjukan foto-foto di akun Facebook-nya dengan berlaga seperti polisi serse. Dibantu teman wanitanya Fifit Ekshi Susanti (28), Eka mengaku dapat membebaskan warga yang terjerat kasus narkoba dengan membayar sejumlah uang.
"Untuk membebaskan dua tahanan, pelaku meminta uang Rp35 juta per tahanan.Bahkan ada satu korban yang telah menyerahkan uang Rp60 juta," kata Syafri kepada wartawan, Senin (28/8/2017).
Korban yang menderita kerugian Rp60 juta ialah Hardi. Kala itu diperdaya oleh pelaku dengan meyakinkan korban dapat membebaskan adiknya bernama Udin yang terjerat kasus pencurian sepeda motor.
Dari tangan pelaku petugas menyita satu unit pistol airsoft gun beserta peluru, amplop berisi uang tunai Rp8 juta serta satu untai kalung emas. Atas perbuatannya, pria tamatan SMP ini terancam hukuman penjara sembilan tahun karena dianggap melanggar Pasal 368 tentang Pemerasan dan Pasal 378 tentang Penipuan.( Baca: Jadi Polisi Gadungan, Tukang Ojek Ditembak Polisi Asli )
(whb)