Mantan Teknisi Rumah Sakit Ini Rakit Senjata Api sejak 2016

Sabtu, 26 Agustus 2017 - 16:45 WIB
Mantan Teknisi Rumah Sakit Ini Rakit Senjata Api sejak 2016
Mantan Teknisi Rumah Sakit Ini Rakit Senjata Api sejak 2016
A A A
PALU - Seorang mantan teknisi di salah satu rumah sakit di Palu, Sulawesi Tengah, ditangkap Polsek Palu Barat karena memiliki dan membuat senjata api rakitan. Polisi juga mengamankan enam pucuk senjata api rakitan beserta belasan amunisinya dan peralatan untuk merakit senjata.

Barang bukti tersebut diamankan ke Polsek Palu Barat, Sabtu sore (26/8/2017). Selain itu, ada lima senjata tajam beserta beberapa peralatan untuk merakit senjata yang juga ikut disita pihak kepolisian. Polisi tengah mendalami apakah tersangka ada keterkaitan dengan kelompok radikal yang ada di Sulawesi Tengah dan siapa saja yang akan menggunakan senjata rakitan tersebut.

“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari warga sekitar. Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap tersangka guna mencari tahu kemungkinan terlibatnya tersangka lain dan dari mana tersangka mendapatkan amunisi aktif,” kata Kapolres Palu AKBP Christ Pusung.

Kapolres Palu mengatakan, tersangka yang berinisial MH ini sebelumnya bekerja sebagai seorang teknisi di salah satu rumah sakit umum di Kota Palu Sulawesi Tengah. Kepada polisi, MH mengaku telah merakit senjata sejak tahun 2016 dan digunakan hanya untuk berburu dan sebagai koleksi pribadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MH dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1950 tentang Kepemilikan Senjata Api dan bahan peledak secara ilegal dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(mcm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4740 seconds (0.1#10.140)