Gara-gara Isap Sabu, Kakak Ipar Tega Perkosa Adik Ipar dalam Mobil

Jum'at, 25 Agustus 2017 - 17:19 WIB
Gara-gara Isap Sabu,...
Gara-gara Isap Sabu, Kakak Ipar Tega Perkosa Adik Ipar dalam Mobil
A A A
MUSI RAWAS - Saiful (35) warga Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, tege memperkosa adik iparnya SA (17) yang masih duduk di bangku SMA. Pemerkosaan itu dilakukan di dalam mobil pelaku, pada Minggu (2/7/2017) sekitar pukul 21.00 WIB di Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.

Kapolres Mura AKBP Pambudi, melalui Kasat Reserse Kriminal AKP Satria Dwi Dharma, menjelaskan tersangka berhasil ditangkap berdasarkan laporan dan invetigasi Tim, yang mana kejadian ini berawal pada saat korban (SA) bersama pelaku yang merupakan kakak iparnya bersama satu anggota keluarga lain hendak kembali ke rumah dari liburan.

Saat di tengah jalan, pelaku menurunkan anggota keluarganya dengan alasan ingin pergi ke suatu tempat dengan korban. Karena takut dengan ancaman pelaku yang memiliki senpi rakitan, keluarga korban yang lain turun dan mengetahui pelaku pergi bersama SA.

"Saat berdua di dalam mobil itulah, tersangka langsung memperkosa korban, dengan dibawah ancaman pisau, tersangka langsung merobek baju serta melukai tangan SA hingga berdarah. Dan berhasil memperkosa korban di dalam mobil milik tersangka. Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, korban diturunkan di pinggir Jalan Lintas Sumatera,"

Setelah mengalami peristiwa tersebut, korban didampingi pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas. Setelah menerima laporan tersebut tim buser langsung memburu tersangka. Dan akhirnya pelarian tersangka usai, setelah berhasil ditangkap tim buser Polres Mura, Jum'at (25/8/2017) pukul 01.30 WIB.

"Saat akan ditangkap tersangka sempat melakukan perlawanan, namun atas kesigapan anggotanya berhasil melumpuhkan tersangka. Dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan 1 (satu) pucuk senpira (senjata api rakitan) jenis laras pendek beserta 3 (tiga) amunisi aktif kaliber 9 mm," timpalnya.

Kini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Mura berdasarkan hasil penyidikan sementara Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman kurungan 12 (dua belas) tahun penjara. Pihaknya masih mendalami terkait kepemilikan Senpira dan keterlibatan Tersangka dengan tindak pidana lainnya. Tersangka mengakui tega memperkosa karena terpengaruh narkotika jenis sabu-sabu.
(sms)
Berita Terkait
86 Perempuan Diperkosa...
86 Perempuan Diperkosa Setiap Hari di India, Negara Dinilai Melakukan Pembiaran
Miris! Pelaku Pemerkosaan...
Miris! Pelaku Pemerkosaan Tak Ditangkap, Korban Justru Dilaporkan Balik ke Polisi
Gadis 14 Tahun Diperkosa...
Gadis 14 Tahun Diperkosa Dua Orang Pria Secara Bergilir Dalam Mobil
4 Siswi SMA Diduga Diperkosa...
4 Siswi SMA Diduga Diperkosa Oknum Pejabat dan Politisi, Polda Papua Periksa 7 Saksi
Predator Perempuan Penyandang...
Predator Perempuan Penyandang Disabilitas di Magelang Terancam 12 Tahun Penjara
Salahkan Pakaian Wanita...
Salahkan Pakaian Wanita atas Meningkatnya Kasus Pemerkosaan, PM Pakistan Dikecam
Berita Terkini
Partai Perindo Pacu...
Partai Perindo Pacu Pengembangan OKU Timur untuk Sejahterakan Rakyat
3 menit yang lalu
Awal Ramadan, Pos Indonesia...
Awal Ramadan, Pos Indonesia Salurkan Bansos PKH dan Program Sembako di Bogor
2 jam yang lalu
Peduli Sesama, Partai...
Peduli Sesama, Partai Perindo Sumba Barat Daya Ringankan Beban Keluarga Korban Sambaran Petir
3 jam yang lalu
3 Gerbong di Stasiun...
3 Gerbong di Stasiun Tugu Ternyata Dibakar, Motif Pelaku Terungkap
3 jam yang lalu
Persekusi di Garut Bentuk...
Persekusi di Garut Bentuk Ekspresi Keagamaan Berlebihan
3 jam yang lalu
Menteri ATR/BPN Serahkan...
Menteri ATR/BPN Serahkan 42 Sertifikat HPL Seluas 32.000 Hektare kepada KSAD
4 jam yang lalu
Infografis
Disegani Dunia, Ini...
Disegani Dunia, Ini 4 Peran Erdogan dalam Kebangkitan Islam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved