Pemkot Gunungsitoli Diminta Tertibkan Aset yang Dipinjam KPU Nias

Jum'at, 25 Agustus 2017 - 11:19 WIB
Pemkot Gunungsitoli Diminta Tertibkan Aset yang Dipinjam KPU Nias
Pemkot Gunungsitoli Diminta Tertibkan Aset yang Dipinjam KPU Nias
A A A
GUNUNGSITOLI - Pascaperlawanan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias dengan merusak gembok yang dipasang oleh Pemkot Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara, hingga kini tidak ada tindak lanjut penertiban aset. Aktivitas di Kantor KPU Nias pun berjalan normal meskipun masih dijaga petugas Satpol PP.

Pemkot Gunungsitoli sebelumnya menyegel paksa Kantor KPU Nias di Jalan Diponegoro No 478, Desa Miga, Kota Gunungsitoli, karena batas pinjam pakai sudah berakhir. Tidak terima dengan penyegelan itu, KPU Nias tetap bertahan di kantor dan merusak gembok yang dipasang. Namun, aksi itu tidak dihalangi oleh Pemkot Gunungsitoli.

“Sejak kami rusak gembok untuk menutup kantor ini, aktivitas kantor untuk sementara berjalan dengan normal. Kami tetap melakukan dialog kepada semua pihak,” kata Ketua KPU Nias Abineri Gulo, Jumat (25/8/2017).

Sementara itu, beberapa warga mempertanyakan ketegasan dari Pemkot Gunungsitoli dalam menertibkan asetnya, salah satunya Kantor KPU Nias. Sikap pemkot dinilai aneh karena tidak bereaksi saat KPU menolak keluar dari kantornya. Sementara Pemkot Gunungsitoli mengklaim aset tersebut sah miliknya. “Atau, apakah penertiban beberapa waktu lalu hanya gertakan saja,” kata salah seorang warga, Bedali Zebua.

Menurut dia, bila hal ini terus dibiarkan, maka kredibilitas Pemkot Gunungsitoli akan dipertanyakan karena dinilai tidak bisa menertibkan aset daerah. “Kami meragukan ketegasan Wali Kota Gunungsitoli Lakhomi Zaro Zebua. Kalau aset yang saat ini digunakan KPU Nias benar asetnya, maka jangan hanya gertakan saja, tapi harus bisa menyelesaikan hingga akhir dengan menduduki kantor tersebut,” katanya.

Sekretaris Daerah Pemkot Gunungsitoli Agustinus Zega sebelumnya menjelaskan, setelah serah terima aset antara Kabupaten Nias dan Kota Gunungsitoli, KPU Nias memohon agar meminjampakaikan gedung tersebut dan telah dikabulkan. Namun kini, batas pemakaian telah berakhir sesuai surat perjanjian yang telah dibuat antara KPU Nias dan Kota Gunungsitoli.
(mcm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7237 seconds (0.1#10.140)