Pemkot Gunungsitoli Diminta Tertibkan Aset yang Dipinjam KPU Nias

Jum'at, 25 Agustus 2017 - 11:19 WIB
Pemkot Gunungsitoli...
Pemkot Gunungsitoli Diminta Tertibkan Aset yang Dipinjam KPU Nias
A A A
GUNUNGSITOLI - Pascaperlawanan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias dengan merusak gembok yang dipasang oleh Pemkot Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara, hingga kini tidak ada tindak lanjut penertiban aset. Aktivitas di Kantor KPU Nias pun berjalan normal meskipun masih dijaga petugas Satpol PP.

Pemkot Gunungsitoli sebelumnya menyegel paksa Kantor KPU Nias di Jalan Diponegoro No 478, Desa Miga, Kota Gunungsitoli, karena batas pinjam pakai sudah berakhir. Tidak terima dengan penyegelan itu, KPU Nias tetap bertahan di kantor dan merusak gembok yang dipasang. Namun, aksi itu tidak dihalangi oleh Pemkot Gunungsitoli.

“Sejak kami rusak gembok untuk menutup kantor ini, aktivitas kantor untuk sementara berjalan dengan normal. Kami tetap melakukan dialog kepada semua pihak,” kata Ketua KPU Nias Abineri Gulo, Jumat (25/8/2017).

Sementara itu, beberapa warga mempertanyakan ketegasan dari Pemkot Gunungsitoli dalam menertibkan asetnya, salah satunya Kantor KPU Nias. Sikap pemkot dinilai aneh karena tidak bereaksi saat KPU menolak keluar dari kantornya. Sementara Pemkot Gunungsitoli mengklaim aset tersebut sah miliknya. “Atau, apakah penertiban beberapa waktu lalu hanya gertakan saja,” kata salah seorang warga, Bedali Zebua.

Menurut dia, bila hal ini terus dibiarkan, maka kredibilitas Pemkot Gunungsitoli akan dipertanyakan karena dinilai tidak bisa menertibkan aset daerah. “Kami meragukan ketegasan Wali Kota Gunungsitoli Lakhomi Zaro Zebua. Kalau aset yang saat ini digunakan KPU Nias benar asetnya, maka jangan hanya gertakan saja, tapi harus bisa menyelesaikan hingga akhir dengan menduduki kantor tersebut,” katanya.

Sekretaris Daerah Pemkot Gunungsitoli Agustinus Zega sebelumnya menjelaskan, setelah serah terima aset antara Kabupaten Nias dan Kota Gunungsitoli, KPU Nias memohon agar meminjampakaikan gedung tersebut dan telah dikabulkan. Namun kini, batas pemakaian telah berakhir sesuai surat perjanjian yang telah dibuat antara KPU Nias dan Kota Gunungsitoli.
(mcm)
Berita Terkait
Tolak Penertiban Bangunan...
Tolak Penertiban Bangunan Karaoke, Ribuan Warga Cilegon Sandera Alat Berat Petugas
Disorot KPK, 1.400 Aset...
Disorot KPK, 1.400 Aset Pemkot Palembang Belum Tersertifikasi
Menuju Tata Kelola Barang...
Menuju Tata Kelola Barang Milik Daerah yang Lebih Baik
Selamatkan Aset Negara,...
Selamatkan Aset Negara, KAI Daop 4 Tertibkan 7 Rumah Perusahaan di Gergaji Semarang
Pemkot Makassar Bakal...
Pemkot Makassar Bakal Evaluasi Kerjasama Pengelolaan Aset Karebosi
Pemulihan dan Perampasan...
Pemulihan dan Perampasan Aset Tindak Pidana/Negara
Berita Terkini
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
1 jam yang lalu
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
1 jam yang lalu
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
1 jam yang lalu
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
2 jam yang lalu
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
3 jam yang lalu
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
3 jam yang lalu
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved