Pemkot Gunungsitoli Diminta Tertibkan Aset yang Dipinjam KPU Nias

Jum'at, 25 Agustus 2017 - 11:19 WIB
Pemkot Gunungsitoli...
Pemkot Gunungsitoli Diminta Tertibkan Aset yang Dipinjam KPU Nias
A A A
GUNUNGSITOLI - Pascaperlawanan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias dengan merusak gembok yang dipasang oleh Pemkot Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara, hingga kini tidak ada tindak lanjut penertiban aset. Aktivitas di Kantor KPU Nias pun berjalan normal meskipun masih dijaga petugas Satpol PP.

Pemkot Gunungsitoli sebelumnya menyegel paksa Kantor KPU Nias di Jalan Diponegoro No 478, Desa Miga, Kota Gunungsitoli, karena batas pinjam pakai sudah berakhir. Tidak terima dengan penyegelan itu, KPU Nias tetap bertahan di kantor dan merusak gembok yang dipasang. Namun, aksi itu tidak dihalangi oleh Pemkot Gunungsitoli.

“Sejak kami rusak gembok untuk menutup kantor ini, aktivitas kantor untuk sementara berjalan dengan normal. Kami tetap melakukan dialog kepada semua pihak,” kata Ketua KPU Nias Abineri Gulo, Jumat (25/8/2017).

Sementara itu, beberapa warga mempertanyakan ketegasan dari Pemkot Gunungsitoli dalam menertibkan asetnya, salah satunya Kantor KPU Nias. Sikap pemkot dinilai aneh karena tidak bereaksi saat KPU menolak keluar dari kantornya. Sementara Pemkot Gunungsitoli mengklaim aset tersebut sah miliknya. “Atau, apakah penertiban beberapa waktu lalu hanya gertakan saja,” kata salah seorang warga, Bedali Zebua.

Menurut dia, bila hal ini terus dibiarkan, maka kredibilitas Pemkot Gunungsitoli akan dipertanyakan karena dinilai tidak bisa menertibkan aset daerah. “Kami meragukan ketegasan Wali Kota Gunungsitoli Lakhomi Zaro Zebua. Kalau aset yang saat ini digunakan KPU Nias benar asetnya, maka jangan hanya gertakan saja, tapi harus bisa menyelesaikan hingga akhir dengan menduduki kantor tersebut,” katanya.

Sekretaris Daerah Pemkot Gunungsitoli Agustinus Zega sebelumnya menjelaskan, setelah serah terima aset antara Kabupaten Nias dan Kota Gunungsitoli, KPU Nias memohon agar meminjampakaikan gedung tersebut dan telah dikabulkan. Namun kini, batas pemakaian telah berakhir sesuai surat perjanjian yang telah dibuat antara KPU Nias dan Kota Gunungsitoli.
(mcm)
Berita Terkait
Tolak Penertiban Bangunan...
Tolak Penertiban Bangunan Karaoke, Ribuan Warga Cilegon Sandera Alat Berat Petugas
Disorot KPK, 1.400 Aset...
Disorot KPK, 1.400 Aset Pemkot Palembang Belum Tersertifikasi
Menuju Tata Kelola Barang...
Menuju Tata Kelola Barang Milik Daerah yang Lebih Baik
Pemkot Makassar Bakal...
Pemkot Makassar Bakal Evaluasi Kerjasama Pengelolaan Aset Karebosi
Pemulihan dan Perampasan...
Pemulihan dan Perampasan Aset Tindak Pidana/Negara
Selamatkan Aset Negara,...
Selamatkan Aset Negara, KAI Daop 4 Tertibkan 7 Rumah Perusahaan di Gergaji Semarang
Berita Terkini
Detik-detik Kopda Basar...
Detik-detik Kopda Basar Tembak 3 Polisi yang Gerebek Sabung Ayam, Umbar 8 Kali Tembakan
52 menit yang lalu
Tangis Haru Warga Padarincang:...
Tangis Haru Warga Padarincang: Setelah 40 Tahun, Akhirnya Nikmati Air Bersih Berkat MNC Peduli dan Miss Indonesia 2024
1 jam yang lalu
KKI Resmi Cabut Izin...
KKI Resmi Cabut Izin Praktik Dokter PPDS Priguna di RSHS
2 jam yang lalu
Resmikan Fasilitas Air...
Resmikan Fasilitas Air Bersih di Kampung Ciseke Banten, Miss Indonesia Harap Warga Hidup Lebih Sehat
2 jam yang lalu
Miss Indonesia 2024...
Miss Indonesia 2024 Monica Sembiring Resmikan Sumur Air Bersih di Serang: Semoga Kebaikan Ini Dirasa Generasi Berikutnya
2 jam yang lalu
Dokter Kandungan di...
Dokter Kandungan di Garut Ditetapkan Tersangka, Bukan Karena Video Viral tapi Kasus Pelecehan di Kamar Kos
2 jam yang lalu
Infografis
1.000 Prajurit Israel...
1.000 Prajurit Israel yang Meminta Perang Gaza Diakhiri
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved