Adu Mulut Warnai Eksekusi Tanah Adat

Kamis, 24 Agustus 2017 - 19:31 WIB
Adu Mulut Warnai Eksekusi Tanah Adat
Adu Mulut Warnai Eksekusi Tanah Adat
A A A
BANDUNG BARAT - Eksekusi pengosongan lahan seluas 5.850 meter persegi yang dilakukan di samping Kantor Pemkab Bandung Barat, Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), berlangsung ricuh dan adu mulut.

Eksekusi lahan berdasarkan gugatan perkara yang dilayangkan oleh Rudi Sanjaya kepada Odah atau Ma Odah. Lahan yang disengketakan berada di Kampung Kihiang RT 04/03, Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dengan kohir 645/2094 Persil 10 b, D IV, Blok Cijamil berdasarkan akta jual beli No 155/PPAT/Kecamatan Ngamprah/IV/1997 tanggal 1 April 1997.

Rudi Sanjaya mengatakan lahan tersebut adalah miliknya dan sudah berketapan hukum. Dia pun mengaku membeli lahan tersebut dari ahli waris secara resmi. "Saat sidang di pengadilan sudah terbukti saya menang sehingga ini sudah inkrah," tegasnya, Kamis (24/8/2017).

Pihak tergugat melalui Zemmy Setiawan mempermasalahkan putusan pengadilan karena objek eksekusi salah. Dimana berdasarkan keputusan pengadilan lahan berada di Kampung Kihiyang, RT 04/03, Kecamatan Ngamprah.

Sementara yang dieksekusi ini adalah Kampung Cinangela, RT 02/08. "Jadi petugas ini salah melakukan eksekusi karena tidak sesuai dengan alamat yang tertera diputusan pengadilan," ucapnya.

Juru Sita PN Bale Bandung Aep Yaman menuturkan, pihaknya tetap menjalankan eksekusi sesuai putusan pengadilan. Menurut dia, putusan itu berlaku sejak 2016 lalu dengan pihak penggugat sebagai pemenangnya.

"Kami melaksanakan tugas sesuai dengan putusan. Jadi lahan ini memang sah milik penggugat, kalau ada yang tidak puas atau menyangkal silahkan untuk menempuh jalur hukum," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7943 seconds (0.1#10.140)