Adu Mulut Warnai Eksekusi Tanah Adat

Kamis, 24 Agustus 2017 - 19:31 WIB
Adu Mulut Warnai Eksekusi...
Adu Mulut Warnai Eksekusi Tanah Adat
A A A
BANDUNG BARAT - Eksekusi pengosongan lahan seluas 5.850 meter persegi yang dilakukan di samping Kantor Pemkab Bandung Barat, Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), berlangsung ricuh dan adu mulut.

Eksekusi lahan berdasarkan gugatan perkara yang dilayangkan oleh Rudi Sanjaya kepada Odah atau Ma Odah. Lahan yang disengketakan berada di Kampung Kihiang RT 04/03, Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dengan kohir 645/2094 Persil 10 b, D IV, Blok Cijamil berdasarkan akta jual beli No 155/PPAT/Kecamatan Ngamprah/IV/1997 tanggal 1 April 1997.

Rudi Sanjaya mengatakan lahan tersebut adalah miliknya dan sudah berketapan hukum. Dia pun mengaku membeli lahan tersebut dari ahli waris secara resmi. "Saat sidang di pengadilan sudah terbukti saya menang sehingga ini sudah inkrah," tegasnya, Kamis (24/8/2017).

Pihak tergugat melalui Zemmy Setiawan mempermasalahkan putusan pengadilan karena objek eksekusi salah. Dimana berdasarkan keputusan pengadilan lahan berada di Kampung Kihiyang, RT 04/03, Kecamatan Ngamprah.

Sementara yang dieksekusi ini adalah Kampung Cinangela, RT 02/08. "Jadi petugas ini salah melakukan eksekusi karena tidak sesuai dengan alamat yang tertera diputusan pengadilan," ucapnya.

Juru Sita PN Bale Bandung Aep Yaman menuturkan, pihaknya tetap menjalankan eksekusi sesuai putusan pengadilan. Menurut dia, putusan itu berlaku sejak 2016 lalu dengan pihak penggugat sebagai pemenangnya.

"Kami melaksanakan tugas sesuai dengan putusan. Jadi lahan ini memang sah milik penggugat, kalau ada yang tidak puas atau menyangkal silahkan untuk menempuh jalur hukum," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Eksekusi Lahan di Anggeraja...
Eksekusi Lahan di Anggeraja Ricuh, Aparat Polisi Dilempar Batu
Eksekusi Lahan Perumahaan...
Eksekusi Lahan Perumahaan GCC Sesuai Prosedur Hukum Ini Bukti dan Faktanya
Eksekusi Rumah di Ternate...
Eksekusi Rumah di Ternate Ricuh, Pemilik Tidak Rela Digusur
Eksekusi Lahan di Ternate
Eksekusi Lahan di Ternate
2 Polisi Hanya Bisa...
2 Polisi Hanya Bisa Pasrah saat Rumahnya Dieksekusi PN Medan
Pengadilan Negeri Eksekusi...
Pengadilan Negeri Eksekusi 8 Ruko di Jalan Winaon Kota
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
2 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
2 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
2 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
2 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
3 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
3 jam yang lalu
Infografis
Adu Pendidikan Gatot...
Adu Pendidikan Gatot Nurmantyo vs Mahfud MD, Calon Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved