Astaghfirullah, Seorang Paman Dipolisikan Karena Gerayangi Keponakan Sendiri

Rabu, 23 Agustus 2017 - 21:59 WIB
Astaghfirullah, Seorang...
Astaghfirullah, Seorang Paman Dipolisikan Karena Gerayangi Keponakan Sendiri
A A A
MERANGIN - Perbuatan tidak senonoh yang dilakukan Elfi (42) warga Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Metangin, Jambi, terhadap keponakannya sendiri akhirnya berbuntut panjang.

Korban yang tak lain adalah keponakannya melaporkan tersangka ke Polsek Lembah Masurai dengan tuduhan pencabulan.

Kejadian pencabulan yang dilakukan Elfi kepada keponkannya, sebut saja namanya Bunga, bermula saat pelaku diajak orang tua korban ke rumahnya untuk mengerik badan orang tua korban, Selasa (22/8/2017) sekitar pukul 21.00 WIB.

Usai mengrerik badan orang tua korban, pelaku lalu pamit untuk ke kamar mandi mencuci tangan. Sesampainya di kamar mandi pelaku bertemu dengan korban yang saat itu sedang mencuci baju di dalam kamar mandi.

Entah apa yang ada di benaknya, pelaku langsung memeluk korban dari belakang sambil mencium bibir korban. Usai menciun korban, pelaku pun mencubit pipi korban sambil berkata ”Mau sen dak”.

Merasa diperlakukan tidak senonoh oleh pamannya sendiri, korbanpun mencoba berontak dari pelukan pelaku dan akhirnya terlepas dari tubuh korban.

Setelah lepas dari pelukan pelaku, korban pun mencari sebuah kayu untuk membalas perlakukan pamannya tersebut. Namun, belum sempat mendapatkan kayu, sang paman langsung melarikan diri dari rumah korban.

Tidak terima telah diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku yang tak lain pamannya, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Lembah Masurai.
Tak berapa lama usai korban melapor, pelaku berhasil dibekuk aparat kepolisian saat berada di kediamannya di Dusun Sungai Tebal.

Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro melalui paur humas IPDA Echo Sitorus dikomfirmasi wartawan membenarkan jika pihak kepolisian sektor Lembah Masurai menangkap pelaku cabul anak di bawah umur.

“Pelaku kita tangkap berdasarkan laporan korbannya di mana korban merasa diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku saat berada di rumahnya,” ucap IPDA Echo Sitorus, Rabu (23/8/2017).

Karena kasus ini terkait perlindungan anak, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8406 seconds (0.1#10.140)