Polisi Bekuk Pelaku Curanmor yang Sudag Gondol 15 Motor
Selasa, 22 Agustus 2017 - 19:41 WIB
Polisi Bekuk Pelaku Curanmor yang Sudag Gondol 15 Motor
A
A
A
BANDUNG - Seorang tersangka spesialis Pencuri Kendaraan Bermotor (Curanmor) berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Bandung. Pelaku yang berinisial DP (24), warga Kampung Pangakalan, Desa Tarajusari, Kecamatan Banjaran, biasa melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Banjaran dan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung.
"Tersangka telah melakukan aksinya sejak 1 Januari 2017 lalu hingga 18 Juni 2018 dengan total aksi kejahatan yang dilakukannya mencapai 12 kali," ungkap Kasatreskrim Polres Bandung AKP Firman Taufik saat gelar perkara di Mapolres Bandung, jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (22/8/2017).
Dalam kasus curanmor ini, Satreskrim Polres Bandung berhasil mengamankan barang bukti yaitu 1 buah kunci letter T, 2 mata kunci letter T dan 10 unit kendaraan bermotor yang sebagian besar adalah jenis kendaraan matic berbagai merek dan 1 motor jenis sport berkapasitas 150 cc.
"Ada 11 kendaraan yang sudah diamankan dan menurut informasi masih ada 4 kendaraan yang sedang kami cari," ucapnya seraya menyebutkan kendaraan hasil curian tersebut oleh pelaku dijual ke daerah Kecamatan Cisewu, Kabupaten Bandung.
Atas kejadian ini, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan atau menjual barang pencurian dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Tersangka DP mengaku, dirinya terpaksa mencuri motor untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Aksi itu dilakukannya sendiri tanpa bergabung dengan komplotan lain. "Setiap motor yang saya beli, saya jual lagi rata-rata dengan harga Rp1.200.000/unit," pungkasnya.
"Tersangka telah melakukan aksinya sejak 1 Januari 2017 lalu hingga 18 Juni 2018 dengan total aksi kejahatan yang dilakukannya mencapai 12 kali," ungkap Kasatreskrim Polres Bandung AKP Firman Taufik saat gelar perkara di Mapolres Bandung, jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (22/8/2017).
Dalam kasus curanmor ini, Satreskrim Polres Bandung berhasil mengamankan barang bukti yaitu 1 buah kunci letter T, 2 mata kunci letter T dan 10 unit kendaraan bermotor yang sebagian besar adalah jenis kendaraan matic berbagai merek dan 1 motor jenis sport berkapasitas 150 cc.
"Ada 11 kendaraan yang sudah diamankan dan menurut informasi masih ada 4 kendaraan yang sedang kami cari," ucapnya seraya menyebutkan kendaraan hasil curian tersebut oleh pelaku dijual ke daerah Kecamatan Cisewu, Kabupaten Bandung.
Atas kejadian ini, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan atau menjual barang pencurian dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Tersangka DP mengaku, dirinya terpaksa mencuri motor untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Aksi itu dilakukannya sendiri tanpa bergabung dengan komplotan lain. "Setiap motor yang saya beli, saya jual lagi rata-rata dengan harga Rp1.200.000/unit," pungkasnya.
(nag)