Dijebloskan ke Penjara, Direktur RSU Banten Menangis
A
A
A
SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Banten Dwi Hesti Hendarti, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana jasa pelayanan (Jaspel) RSU Banten tahun 2016 senilai Rp17,872 miliar. Sebelum ditahan, Dwi menjalani pemeriksaan selama empat jam dan diberondong 20 pertanyaan.
Kasi Intel Kejari Serang Eka Nugraha mengatakan, penahanan Dwi Hesti sudah memenuhi syarat-syarat objektif dan alasan subjektif oleh penyidik. Alasan objektif yakni sudah memenuhi Pasal 23 KUHP dan UU 31 Tipikor tahun 2001. Alasan subjektif dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti yang dibutuhkan penyidik.
“Kita akan melakukan penahanan selama 20 hari sambil merampungkan berkasnya, di Rutan Klas IIB Serang. Dalam kasusnya, perbuatan tersangka mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp1,9 miliar," kata Eka, Selasa (22/8/2017).
Setelah diperiksa, Dwi langsung digiring ke Rutan Klas IIB Serang menggunakan Mobil Tahanan. Saat menuju mobil Dwi tak mengeluarkan satu kata pun saat ditanya para awak media. Yang ada hanya tangisan dari wanita berkerudung itu sambil ditenangkan oleh kerabat.
Dwi dijerat dengan pasal berlapis, pertama Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No 20/2001 tentang Perubahan UU RI No 31/1999 juncto Pasal 18 UU RI No 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasi Intel Kejari Serang Eka Nugraha mengatakan, penahanan Dwi Hesti sudah memenuhi syarat-syarat objektif dan alasan subjektif oleh penyidik. Alasan objektif yakni sudah memenuhi Pasal 23 KUHP dan UU 31 Tipikor tahun 2001. Alasan subjektif dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti yang dibutuhkan penyidik.
“Kita akan melakukan penahanan selama 20 hari sambil merampungkan berkasnya, di Rutan Klas IIB Serang. Dalam kasusnya, perbuatan tersangka mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp1,9 miliar," kata Eka, Selasa (22/8/2017).
Setelah diperiksa, Dwi langsung digiring ke Rutan Klas IIB Serang menggunakan Mobil Tahanan. Saat menuju mobil Dwi tak mengeluarkan satu kata pun saat ditanya para awak media. Yang ada hanya tangisan dari wanita berkerudung itu sambil ditenangkan oleh kerabat.
Dwi dijerat dengan pasal berlapis, pertama Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No 20/2001 tentang Perubahan UU RI No 31/1999 juncto Pasal 18 UU RI No 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(wib)