567 Napi Lapas Ambon Dapat Remisi HUT RI
A
A
A
AMBON - Sebanyak 567 narapidana yang mendekam di Lapas Kelas IIA Ambon, Maluku, memperoleh remisi HUT RI Tahun 2017. 18 orang di antaranya langsung bebas.
Pemberian remisi ini dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Maluku Said Assagaff, Kamis (17/8/2017). Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Priyadi, sebelumnya 19 orang memperoleh remisi bebas. Namun, dari hasil penelitian oleh tim pengamat pemasyarakatan, yang disetujui hanya 18 orang.
Dia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, setiap narapidana berhak mendapat perlakuan secara manusiawi serta berhak mendapat masa kurungan hukuman.
Pemberian remisi ini dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Maluku Said Assagaff, Kamis (17/8/2017). Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Priyadi, sebelumnya 19 orang memperoleh remisi bebas. Namun, dari hasil penelitian oleh tim pengamat pemasyarakatan, yang disetujui hanya 18 orang.
Dia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, setiap narapidana berhak mendapat perlakuan secara manusiawi serta berhak mendapat masa kurungan hukuman.
(zik)