Polisi Tembak 4 Residivis Pencuri Baterai Tower Telkom
A
A
A
GOWA - Lantaran berusaha melarikan diri saat akan ditangkap, empat pemuda yang diduga kawanan residivis pencurian puluhan unit baterai tower milik telkom antarwilayah dibekuk petugas Reserse Kriminal Polres Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu Sore (16/8/2017).
Para pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur saat ditangkap. Dari tangan pelaku, polisi menyita 17 unit baterai tower senilai puluhan juta rupiah.
Keempat pelaku yang diduga residivis pencuri baterai tower milik telkom berinisial BR, GY, RS, DT. Mereka hanya bisa tertunduk malu dan kesakitan saat digiring ke ruangan Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa usai dilumpuhkan dengan timah panas polisi.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku mengenakan pakaian seragam petugas mitra Telkom agar tidak dicurigai oleh warga. Ketika beraksi, keempat pelaku menggunakan alat congkel, obeng, serta alat pemotong kabel tower.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku sudah lebih 80 unit baterai yang berhasil dicuri di sejumlah wilayah. Barang ini dijual seharga Rp300 ribu hingga Rp400 ribu setiap baterai.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Darwis Akib engatakan, pihaknya hingga kini masih melakukan pengembangan terhadap sindikat pelaku jaringan lain. Kini, keempat pelaku terancam pasal 363 dan 480 kuhp tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Para pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur saat ditangkap. Dari tangan pelaku, polisi menyita 17 unit baterai tower senilai puluhan juta rupiah.
Keempat pelaku yang diduga residivis pencuri baterai tower milik telkom berinisial BR, GY, RS, DT. Mereka hanya bisa tertunduk malu dan kesakitan saat digiring ke ruangan Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa usai dilumpuhkan dengan timah panas polisi.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku mengenakan pakaian seragam petugas mitra Telkom agar tidak dicurigai oleh warga. Ketika beraksi, keempat pelaku menggunakan alat congkel, obeng, serta alat pemotong kabel tower.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku sudah lebih 80 unit baterai yang berhasil dicuri di sejumlah wilayah. Barang ini dijual seharga Rp300 ribu hingga Rp400 ribu setiap baterai.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Darwis Akib engatakan, pihaknya hingga kini masih melakukan pengembangan terhadap sindikat pelaku jaringan lain. Kini, keempat pelaku terancam pasal 363 dan 480 kuhp tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(rhs)