Pemkot Bandung Tolak 14.983 Pengajuan Izin
A
A
A
BANDUNG - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung menolak sebanyak 14.983 pengajuan izin dari masyarakat. Banyaknya pengajuan perizinan itu akibat belum terpenuhinya persyaratan yang diberikan.
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Evi S Saleha mengatakan, dari banyaknya pengajuan yang ditolak, hanya sekitar 8.340 izin sudah diproses. Sedangkan yang masih diproses sebanyak 2.970.
Dia mengungkapkan, khusus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pengajuan izin yang ditolak sebanyak 574 izin. Kebanyakan, penolakan tersebut terjadi karena persyaratan administrasinya tak lengkap.
"Kalau semua persyaratan terpenuhi, maka tujuh hari perizinan ini selesai. Karena, kami memakai e-signature," katanya.
Evi mengatakan, Wali Kota Bandung pun sudah memberikan warning bahwa aturan harus dikaji ulang dari sisi regulasi tentang prosedur pengajuan perizinan. Agar, ke depannya lebih berorientasi pada pelayanana publik.
"Jadi, kalau perlu ada perubahan regulasi ya kita lakukan," kata Evi.
Bahkan, menurut Evi, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil telah menginstruksikan ke semua dinas yang terkait perizinan untuk melakukan kajian masing-masing. Yakni, DPMPTSP, Distaru (Dinas Tata Ruang), dan Dinas Lingkungan. Hasil kajian masing-masing dinas, nantinya akan jadi bahan Perwal perbaikannya seperti apa.
"Pekan depan harus diserahkan sekarang sedang dikaji plus minusnya. Kalau nanti dari hasil kajian beberapa kendala terjadi karena regulasi maka regulasinya yang harus diubah," kata Evi.
Menurut Evi, sebenarnya sistem online yang diterapkan dalam proses perizinan di Kota Bandung sudah baik. Namun, masih ada beberapa celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum sebagai peluang mencari keuntungan. Celah yang sering dimanfaatkan oknum tersebut, misalnya adalah layanan up load berbagai persyaratan.
"Layanan up load ini, yang kami hilangkan di BPMTS. Itu mah silahkan saja up loadnya dimana," katanya.
Selain itu, menurut Evi, ke depan harus diberlakukan sistem antrean. Karena, sebelumnya belum diberlakukan. Tapi sekarang sudah berjalan mulai akan diberlakukan. Jadi, nantinya lebih jelas, pengajuan yang pertama akan diproses lebih dahulu. Masyarakat pun, bisa memantau proses pengajuan izinnya sudah sampai mana.
Dikatakan Evi, sebenarnya sistem pengajuan izin secara daring ini, sudah banyak memperoleh apresiasi dari berbagai pihak. Salah satunya, KPK yang meminta Pemkot Bandung menjadi pembicara untuk semua kabupaten/kota karena dinilai sistem online nya sudah bagus.
Sebelumnya, Ridwan Kamil segera melakukan reformasi sistem perizinan yang ada di DBMPTSP Kota Bandung. Reformasi sistem perizinan itu dinilai lantaran rendahnya pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Evi S Saleha mengatakan, dari banyaknya pengajuan yang ditolak, hanya sekitar 8.340 izin sudah diproses. Sedangkan yang masih diproses sebanyak 2.970.
Dia mengungkapkan, khusus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pengajuan izin yang ditolak sebanyak 574 izin. Kebanyakan, penolakan tersebut terjadi karena persyaratan administrasinya tak lengkap.
"Kalau semua persyaratan terpenuhi, maka tujuh hari perizinan ini selesai. Karena, kami memakai e-signature," katanya.
Evi mengatakan, Wali Kota Bandung pun sudah memberikan warning bahwa aturan harus dikaji ulang dari sisi regulasi tentang prosedur pengajuan perizinan. Agar, ke depannya lebih berorientasi pada pelayanana publik.
"Jadi, kalau perlu ada perubahan regulasi ya kita lakukan," kata Evi.
Bahkan, menurut Evi, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil telah menginstruksikan ke semua dinas yang terkait perizinan untuk melakukan kajian masing-masing. Yakni, DPMPTSP, Distaru (Dinas Tata Ruang), dan Dinas Lingkungan. Hasil kajian masing-masing dinas, nantinya akan jadi bahan Perwal perbaikannya seperti apa.
"Pekan depan harus diserahkan sekarang sedang dikaji plus minusnya. Kalau nanti dari hasil kajian beberapa kendala terjadi karena regulasi maka regulasinya yang harus diubah," kata Evi.
Menurut Evi, sebenarnya sistem online yang diterapkan dalam proses perizinan di Kota Bandung sudah baik. Namun, masih ada beberapa celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum sebagai peluang mencari keuntungan. Celah yang sering dimanfaatkan oknum tersebut, misalnya adalah layanan up load berbagai persyaratan.
"Layanan up load ini, yang kami hilangkan di BPMTS. Itu mah silahkan saja up loadnya dimana," katanya.
Selain itu, menurut Evi, ke depan harus diberlakukan sistem antrean. Karena, sebelumnya belum diberlakukan. Tapi sekarang sudah berjalan mulai akan diberlakukan. Jadi, nantinya lebih jelas, pengajuan yang pertama akan diproses lebih dahulu. Masyarakat pun, bisa memantau proses pengajuan izinnya sudah sampai mana.
Dikatakan Evi, sebenarnya sistem pengajuan izin secara daring ini, sudah banyak memperoleh apresiasi dari berbagai pihak. Salah satunya, KPK yang meminta Pemkot Bandung menjadi pembicara untuk semua kabupaten/kota karena dinilai sistem online nya sudah bagus.
Sebelumnya, Ridwan Kamil segera melakukan reformasi sistem perizinan yang ada di DBMPTSP Kota Bandung. Reformasi sistem perizinan itu dinilai lantaran rendahnya pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
(rhs)