Curi motor Tiga Kali, Dua Pemuda Diringkus Polisi

Selasa, 15 Agustus 2017 - 15:35 WIB
Curi motor Tiga Kali,...
Curi motor Tiga Kali, Dua Pemuda Diringkus Polisi
A A A
BEKASI - Dua pemuda yang kerap mencuri sepeda motor di wilayah Bekasi dibekuk petugas Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi. Dari tangan pelaku S (19) dan R (22) petugas menyita sebilah celurit dan dua motor yang diduga hasil curian.

Kapolsek Tambun Kompol Bobby Kusumawardhana mengatakan, kedua pelaku dibekuk di Tambun Selatan dan Setu. Menurutnya, kompolotan ini sudah lama diincar pihak kepolisian, dan setiap beraksi selalu berhasil meloloskan diri.

Penangkapan terhadap kedua pelaku bermula dari kecurigaan petugas melihat S menepikan sepeda motor Honda Beat B 6828 EBC di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Kampung Pekopen, Desa Tambun, Tambun Selatan.

Petugas kemudian menghampiri yang bersangkutan untuk mengecek kelengkapan dokumen sepeda motor tersebut. Namun S tidak mampu menunjukkannya. Bahkan, tersangka S memberikan keterangan berbelit.

”Saat didesak, akhirnya dia mengaku bahwa sepeda motor itu hasil curian bersama temannya berinisial R,” kata Bobby kepada wartawan Selasa (15/8/2017). Mendapatkan informasi dari S, lanjut dia, petugas menangkap R tanpa perlawanan di rumahnya di Kampung Lubang Buaya RT 02/08, Setu, Kabupaten Bekasi.

Dari R, petugas menemukan barang bukti lainnya berupa sebilah celurit dan sepeda motor Honda Beat B 3272 FYQ yang diduga hasil curian.

Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu H Napitupulu menambahkan, kedua tersangka sudah tiga kali mencuri sepeda motor milik warga. Seluruhnya dilakukan di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.”Selain mencuri, mereka juga tidak segan berbuat sadis bila korbanya melawan,” ujarnya.

Dalam aksinya, kedua tersangka berbagi tugas, yakni, R berperan sebagai pemetik dan S mengawasi situasi. Saat sepeda motor telah dikuasai, mereka bergegas melarikan diri dengan mengendarai motor korban.

Napitupulu menuturkan, kedua pelaku telah diserahkan ke Polsek Cikarang Barat karena lokasi pencurian para pelaku di sana."Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," ujarnya.
(whb)
Berita Terkait
Curi Motor, 2 Bandit...
Curi Motor, 2 Bandit Berjimat Kebal Babak Belur Dikeroyok Massa
Ditinggal Ngetik Berita,...
Ditinggal Ngetik Berita, Motor Wartawan Digondol Maling
Hendak Jual Motor Curian,...
Hendak Jual Motor Curian, Pemuda Ini Malah Diringkus Polisi
Tim Sultan Polres Tebo...
Tim Sultan Polres Tebo Jambi Bekuk Dua Pelaku Curanmor
Viral, 2 Maling Bawa...
Viral, 2 Maling Bawa Kabur Motor Tukang Bangunan di Pademangan
Penipu dengan Modus...
Penipu dengan Modus Beli Motor, Pria Gaek Diciduk Polisi
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
5 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
9 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
10 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
10 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
10 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
10 jam yang lalu
Infografis
Geger Suksesi Keraton...
Geger Suksesi Keraton Solo: Dua Putra Berebut Takhta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved